lipunaratif.com
Image default
Straight News

Aksi Refleksi 30 Hari Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo saat Mengikuti Diklat HMJ

Peserta aksi melakukan pemasangan lilin sebagai simbol berduka atas meninggalnya HS, mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, yang diduga akibat dari kekerasan senior saat kegiatan Diklat HMJ (2-11-2023). (Foto oleh LPM Humanika)

Sejumlah organisasi dan individu masyarakat sipil melakukan aksi refleksi pada Kamis, 2 November 2023 atas meninggalnya HS, seorang mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Aksi ini dilakukan dengan beragam bentuk, seperti demonstrasi, lapak baca buku gratis, orasi, pembacaan puisi dan penyalaan lilin sebagai simbol berduka. Bertempat di area depan gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo, aksi tersebut berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

Menurut Hidayat Musa, Koordinator Kegiatan, aksi yang dilakukan bertujuan untuk memperingati kejadian meninggalnya HS sekaligus sebagai upaya untuk mendorong agar pihak-pihak terkait segera bertanggung jawab.

Peserta aksi yang membentangkan poster yang berisi protes terhadap sistem senioritas yang dianggap sebagai penyebab kematian HS (2-11-2023). (Foto oleh LPM Humanika)

“Sudah 30 hari kami belum melihat bahwa pihak kampus belum sama sekali memperlihatkan itikad baik untuk mengungkap kasus ini agar lebih terbuka lagi,” ujar Hidayat saat diwawancarai.

Sebelumnya, dikabarkan melalui pihak kampus, bahwa HS meninggal karena penyakit bawaan, yakni asma. Namun kabar tersebut dibantah oleh pihak keluarga, bahwa HS tidak mempunyai penyakit bawaan seperti yang dikatakan pihak kampus.

Kabar meninggalnya HS pun menjadi perhatian publik setelah beberapa saksi menerangkan bahwa HS meninggal karena mengalami kekerasan saat mengikuti Diklat HMJ yang digelar pada akhir September hingga awal Oktober 2023 di sebuah lokasi di Desa Lompotoo, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango. HS sendiri dinyatakan meninggal oleh pihak RSUD Aloei Saboe pada 1 Oktober 2023.

Pihak keluarga telah membawa kasus ini ke pihak kepolisian Polda Gorontalo pada tanggal 3 Oktober melalui laporan oleh kakak kandung HS, Mohammad Apriansyah. Juga, secara terpisah, Polres Bone Bolango melakukan penyelidikan mandiri atas informasi yang mereka terima.

Sementara itu, mengutip pemberitaan oleh LPM Humanika, pada tanggal yang sama pihak kampus mengklaim telah membentuk tim investigasi dan telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi.


Reporter:

Defri Sofyan

Related posts

Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo: Polisi Tahan Tersangka dan Janjikan untuk Menyeret Pihak Kampus

Admin

Peringati Hari Trikora, Mahasiswa Asal Papua dan Aktivis Prodemokrasi Gelar Diskusi

Admin

16 comments

Leave a Comment