lipunaratif.com
Image default
Feature/In-depth

Banjir dan Kerusakan Hutan Gorontalo

Penulis: Christopel Paino

Minggu sore, 30 Oktober 2016. Semua tampak biasa saja. Tujuh orang anak dengan riang mandi di sungai di Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Usia mereka 10-12 tahun. Namun kegembiraan itu mendadak hilang ketika tiba-tiba arus sungai berubah menjadi besar dan deras. 

Ketujuh anak itu terseret arus. Empat anak mampu bertahan dengan memegang rerumputan yang ada di pinggir sungai. Namun tiga di antaranya tak berdaya. Mereka hanyut terbawa arus. Masyarakat sekitar panik dan mencari ketiga anak itu. Tim SAR diturunkan. Dan pada pukul 17.45 sore menjelang maghrib, ketiga anak tersebut ditemukan sudah tak bernyawa. Mereka hanyut hingga ke danau Limboto. 

Pada tanggal 26 Oktober 2016 banjir bandang menghantam sebagian wilayah di Kabupaten Gorontalo. Sehari sebelumnya, hujan terus mengguyur daerah itu siang hingga malam hari dan menyebabkan sungai-sungai meluap, disertai banjir dan arus deras dan melanda empat kecamatan, yaitu Kecamatan Limboto, Limboto Barat, Pulubala, dan Kecamatan Tolangohula. 

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), akibat banjir itu sekitar 1.500 rumah terendam setinggi 50-100 centimeter. Warga kemudian mengungsi ke gedung Kasmat Lahay, yang berdekatan dengan kantor Bupati. Selain warga yang mengungsi, dilaporkan sebagian besar sawah rusak. Beberapa tempat terjadi longsor. Beberapa fasilitas umum dan infrastruktur terendam banjir seperti rumah sakit umum daerah, puskesmas, kantor dan lainnya. Jalan dan jembatan mengalami kerusakan.

BNPB menyebutkan bahwa wilayah di Sulawesi umumnya rawan banjir bandang karena kondisi topografi yang perbukitan dan pegunungan dengan dataran yang pendek. Kondisi morfologinya menyebabkan mudah terjadi banjir bandang dan longsor saat terjadi hujan. Hal ini diperparah dengan terbatasnya kawasan resapan air, perubahan penggunaan lahan dari hutan ke pertanian dan permukiman. Degradasi lingkungan telah menyebabkan sungai dangkal dan sempit sehingga makin rentan terjadi banjir.

Benny Puluhulawa, salah seorang warga korban banjir terparah dengan ketinggian dua meter yang ada di Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, mengatakan, banjir di tempatnya bukan karena intesitas hujan. Namun lebih disebabkan oleh aktifitas di daerah hulu, yaitu kawasan hutan yang sudah terjadi penggundulan. Apalagi katanya sejak lahan di sana sudah terbuka untuk perkebunan kelapa sawit dan juga perkebunan tebu.  

“Sejak hutan itu gundul, maka sejak itu pula sering terjadi banjir di sini. Dan banjir kali ini adalah yang paling parah sejak lima tahun lalu.” 

Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengungkapkan korban banjir yang parah di sekitar bantaran sungai akan diperbaiki, namun jika sesuai kondisi lapangan mereka tidak memungkinkan untuk tinggal di situ, maka ke depannya akan dipikirkan untuk direlokasi. Selain itu kerugian akibat sawah-sawah, irigasi, tanggul, serta rumah warga lainnya akan diupayakan diperbaiki oleh pemerintah. 

Nelson yang merupakan mantan rektor Universitas Negeri Gorontalo dan Universitas Muhammadiyah itu menjelaskan, pemerintah daerah telah berupaya menjaga tata kelola lingkungan di wilayahnya. Bahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pemerintah daerah telah menuangkan strategi untuk memperbaiki lingkungan. Langkah-langkah yang dilakukan di antaranya penanaman, perbaikan catchment area yang melibatkan lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan stakeholder. 

“Termasuk melibatkan pengusaha seperti HTI (Hutan Tanaman Industri), perkebunan kelapa sawit, dan juga pabrik gula yang menguasai lahan cukup besar di daerah ini, akan kita libatkan dalam memperbaiki lingkungan kita,” ungkap Nelson Pomalingo.    

Awal Mula Rusaknya hutan 

Banjir di Gorontalo setiap tahunnya sering terjadi. Aktifitas di daerah hulu hutan yang telah berubah fungsi disebut-sebut adalah penyebabnya. Untuk banjir di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo kali ini disebabkan oleh hulu Daerah Aliran Sungai Paguyaman dan Daeral Aliran Sungai Limboto yang mengalami kerusakan. 

Menurut penggiat lingkungan Perkumpulan Japesda (Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam), Rahman Dako, dua hulu DAS tersebut tidak lepas dari kawasan Suaka Margasatwa Nantu dan Boliyohuto sebagai kawasan penyangga kehidupan masyarakat sekitarnya.  Sungai-sungai yang berhulu di kawasan Nantu Boliyohuto memberi air untuk pertanian yang dikelola oleh puluhan ribu masyarakat dibawahnya. Bahkan bukan hanya masyarakat di sekitar kawasan atau daerah penyangga, tapi juga masyarakat Provinsi Gorontalo, terutama dari hasil pertaniannya. 

Kajian yang dilakukan oleh Rahman Dako di kawasan Nantu menyebutkan, hutan Nantu sangat kaya akan hasil kayu. Namun selain hasil hutan dan satwa endemik, Nantu juga memiliki cadangan emas yang besar.  Meskipun belum diketahui berapa besar cadangan emas di SM Nantu, tapi saat ini wilayah penyanggahnya sudah menjadi konsesi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari beberapa perusahaan tambang. Tercatat ada 12 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan dari 3 Kabupaten di sekitar SM Nantu dengan total luas wilayah 77, 554 Ha.  

“Ini belum termasuk wilayah yang digunakan oleh penambang tradisional,” ungkap Rahman.

Persoalan deforestasi, degradasi lingkungan dan berkurangnya biodivesitas flora dan fauna kawasan Suaka Margasatwa Nantu berkaitan erat dengan sejarah pengelolaan dan aktivitas manusia di sekitarnya.  Dimulai dengan kebijakan transmigrasi, pemberian konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH), disusul dengan masuknya perusahaan gula, kemudian dikeluarkannya Ijin Usaha Pertambangan dan terakhir Ijin Perusahaan Kelapa Sawit.  Rangkaian skenario ini membuat lahan hutan semakin menyempit karena selain alih fungsi kawasan menjadi konsesi perusahaan, rakyat dipaksa menjual penguasaan lahannya ke perusahaan serta mereka yang kehilangan lahan berusaha membuka lahan baru dari kawasan hutan.

Dalam kajiannya Rahman menjelaskan, jauh sebelumnya, pada tahun 1950-an, transmigrasi pertama kali masuk ke Paguyaman tepatnya di Desa Sidomulyo, Sidodadi dan Sidomukti yang saat ini masuk dalam wilayah Kecamatan Boliyohuto.  Berikutnya pada tahun 1974 transmigrasi tahap II di desa Gandasari dan Sidomakmur yang sekarang masuk wilayah Kecamatan Mootilango.  Kedua tahapan transmigrasi ini adalah masyarakat yang berasal dari suku Jawa.  Disusul kemudian dengan masyarakat suku Bali pada tahun 1980-an di wilayah Kecamatan Wonosari dan Kecamatan Paguyaman.  

“Hutan lebat di daerah ini mulai dibuka untuk transmigrasi dan pertanian.  Daerah hutan dengan sumber air yang bagus untuk persawahan, menyebabkan daerah Paguyaman waktu itu menjadi salah satu sentra pertanian di Gorontalo. Ditunjang oleh makin membaiknya akses transportasi, daerah ini mulai diminati dan makin banyak orang Gorontalo dari luar Paguyaman datang membuka lahan di daerah ini,” ungkapnya. 

Di tahun 1992, hadir perusahaan tebu PT. Naga Manis Plantation.  Perusahaan ini melakukan pembebasan ribuan hektar tanah untuk menanam tebu untuk kebutuhan pabrik.  Lahan seluas 15.700 Ha dikuasakan kepada perusahaan.  Sayangnya, pembebasan lahannya dibayar seharga Rp 25 – Rp 75/m2 dengan janji mereka akan dipekerjakan di perusahaan dan akan hidup sejahtera.  

“Di jaman Orde Baru berkuasa, penggunaan kekerasan menggunakan aparat, adalah hal yang lumrah.  Ada banyak yang mencoba bertahan untuk tidak menjual lahan, tapi pada akhirnya kebanyakan petani melepas tanah yang sudah dikuasainya.”

Hanya dalam kurun waktu 3 tahun setelah beroperasi, tahun 1995 PT. Naga Manis menghentikan produksinya karena merugi.  Setelah 2 tahun berhenti produksi gula, tahun 1997, PT. Naga Manis Plantation kemudian dijual ke PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).  PT. RNI adalah perusahaan BUMN milih negara yang kemudian berganti nama menjadi PT. Rajawali III.  Tidak lama setelahnya, PT. Rajawali III terlilit utang di Bank Bumi Daya sebesar Rp. 400 milyar.  Karena masalah ini, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian melepas sebagian besar sahamnya ke PT. Deluxe International dengan anak perusahaannya PG. Tolangohula.

Tahun 1991, Pemerintah Pusat melalui Menteri Kehutanan waktu itu, memberikan konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) kepada Perusahaan Taiwi Unit III (Group Barito Pacific Timber) di wilayah Paguyaman dan sekitarnya seluas 55.000 Ha.  Barito Pacific Timber adalah perusahaan milik taipan Prajogo Pangestu, yang menjadi ‘raja kayu’ pada saat itu. Perusahaan membuka akses lebih besar kepada terbukanya jalan masuk ke daerah dekat hutan. 

Bekerjasama dengan perusahaan lokal, PT. Taiwi Unit III melakukan eksploitasi di daerah Paguyaman. Kegiatan ini juga diikuti oleh maraknya illegal logging yang mensuplai kebutuhan kayu di daerah dan juga di ekspor. Pada saat itu, konsentrasi HPH di Sulawesi Utara (dimana Kabupaten Gorontalo masih bagian dari Sulut), berada di daerah Paguyaman, Tilamuta (sekarang menjadi Kabupaten Boalemo), Marisa, Paguat, Popayato (sekarang menjadi Kabupaten Pohuwato) dan di Atinggola, Kwandang, dan Sumalata (sekarang menjadi Kabupaten Gorontalo Utara).  

“Dari 7 HPH yang ada di Sulawesi Utara saat itu, 6 diantaranya berada di Kabupaten Gorontalo.”

Rahman Dako menjelaskan lagi, selain HPH, kegiatan illegal logging juga marak, bahkan sempat difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui Perusahaan Daerah Gorontalo (PEDAGO, sekarang menjadi BUMD).  Bupati Gorontalo saat itu, membuat SK Nomor 611 Tahun 2001 kepada PEDAGO untuk memanfaatkan 10 persen wilayah konsesi perusahaan HPH yang ada di Kabupaten Gorontalo saat itu. SK ini memicu pada cukong illegal logging untuk merambah hutan. SK ini juga membolehkan setiap kepala keluarga untuk mengambil kayu sebanyak 10 m3/Kepala Keluarga di Kabupaten Gorontalo dengan alasan untuk kebutuhan keluarga.  

“Alih-alih memenuhi kebutuhan keluarga, hal ini dimanfaatkan oleh para cukong kayu dan dibantu oleh PD PEDAGO yang kemudian menjualnya ke PT. Korean Shon Choi (KSC) Jaya.  PT. KSC adalah perusahan kayu milik pengusaha asal Korea yang mengolah kayu menjadi bahan setengah jadi untuk pembuatan mebel untuk diekspor ke Korea dan Jepang.” 

“Japesda Gorontalo waktu itu getol melawan kebijakan Bupati Gorontalo yang memberi ruang untuk illegal logging ini dan sempat berurusan dengan pengadilan,” ucapnya.

Pada tahun 2010, perusahaan sawit mulai masuk ke Gorontalo. Terhitung sampai saat ini terdapat 10 perusahaan sawit yang ada di Gorontalo, 6 diantaranya di Kabupaten Pohuwato, 1 di wilayah Kecamatan Bongomeme dan sekitarnya, serta 3 perusahaan sisanya berada di sekitar kawasan Suaka Margasatwa Nantu. Hal ini menurutnya akan menambah tekanan terhadap hutan Nantu. 

Perusahaan yang berada di sekitar kawasan SM Nantu adalah PT Agro Artha Surya, PT Agro Palma Nusantara dan PT Umekah Makmur. Total luas kebun kelapa sawit di sekitar Suaka Margasatwa Nantu yang segera beroperasi adalah 66.457,90 hektar. Keberadaan sawit yang membuka hutan dan lahan merubah landscape di sekitar Nantu dan diyakini berperan dalam menurunkan debit air di bendungan Paguyaman.

Selain sawit dan perkebunan tebu, tantangan pengelolaan sumberdaya alam di kawasan Suaka Margasatwa Nantu adalah tambang.  Hasil identifikasi Rahman Dako bersama tim mengungkap, saat ini terdapat 10 IUP yang terdapat di sekitar Nantu. Ini belum termasuk tambang tanpa ijin yang tidak tercatat di Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi Provinsi Gorontalo.  Izin usaha pertambangan ini tersebar di 3 wilayah administrasi, Gorontalo, Gorontalo Utara dan Boalemo.  

“Total luas IUP di sekitar Suaka Margasatwa Nantu mencapai 128,218.99 hektar dengan luas setiap IUP bervariasi mulai dari 1,012 ha sampai 53.000 hektar,” ujarnya.

Rahman menjelaskan, landscape pengelolaan kawasan Suaka Margasatwa Nantu dan kawasan DAS Paguyaman telah mengalami perjalanan panjang inkonsistensi.  Pada awalnya diperuntukkan untuk pertanian dan transmigrasi, namun berubah menjadi perkebunan tebu dan areal Hak Pengelolaan Hutan (HPH), yang kemudian disusul dengan maraknya tambang legal dan illegal yang ditambah dengan alih fungsi peruntukan kawasan dengan hadirnya perkebunan kelapa sawit.  

Akibatnya, petani sudah mulai merasakan kekurangan air terutama untuk padi sawah.  Inkonsistensi ini akan berlanjut karena perkebunan sawit masih agresif menambah lahan dengan membeli atau menyewa dari petani.  Dengan makin bertambahnya jumlah penduduk, petani yang miskin dan tidak memiliki lahan terdesak ke pinggir hutan sehingga membuka ruang untuk perambahan hutan dan kegiatan ‘illegal’ lainnya di kawasan Suaka Margasatwa Nantu.***

Related posts

Petani Bualemo Memungut Asa di Kerak Lahan Perkebunan Sawit

Defri

Terhimpit di Instalasi Jiwa RSUD Tombulilato

Admin

Dengan Bambu Runcing, Mereka Menolak Tambang di Sungai Saddang

Admin

Leave a Comment