Penulis: Ummul Uffia
“Desakan atau persetujuan pemerintah untuk menekan perempuan dan anak perempuan memakai jilbab, dengan dalih kewajiban dalam Islam, adalah serangan terhadap hak asasi mereka atas kebebasan beragama, berekspresi, dan privasi.”
Kalimat tersebut ditulis oleh Anderas Harsono, seorang jurnalis dan juga peneliti pada Human Right Watch. Pada Kamis, 8 Maret 2021, Human Right Watch meluncurkan laporan setebal 130 halaman bertajuk,“Aku Ingin Lari Jauh; Ketidakadilan Aturan Berpakaian bagi Perempuan di Indonesia”. Dalam tulisannya Andreas mengkritik bagaimaan aturan ini membatasi kebebasan perempuan dalam menggunakan pakaian dan mengakses fasilitas publik.
Membaca laporan Andreas membuat saya harus kembali mengingat masa-masa di mana saya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Saya ingat waktu itu saya baru saja masuk sebagai siswa baru di tahun 2014 dan kurikulum 2013 baru saja berlaku. Sebagai siswa baru, kami disuruh untuk mengikuti pesantren kilat yang diadakan selama tiga hari dan sholat lima waktu. Ketika sholat, wajib untuk mengisi absensi sebagai pertimbangan lulus mata pelajaran agama Islam.
Ketika jam-jam sholat atau adzan telah berkumandang, kepala sekolah dan guru akan keliling sekolah dan masuk ke kelas-kelas untuk memastikan para siswa pergi ke masjid. Saat itu sebagai perempuan, kami sering sekali beralasan sedang datang bulan dan teman pria akan lari dengan cara melompati pagar dan kembali lagi ketika sholat telah selesai.
Para lelaki ini lari karena tidak ingin dipermalukan dengan cara dijewer dan digiring hingga ke tempat pengambilan air wuduh. Biasanya guru akan menjaga hingga mereka selesai sholat. Saat itu, sebagai seorang pelajar, kami hanya menyalahkan kurikulum 2013 yang menurut kami terlalu agamais.
Saat saya mengenyam pendidikan di bangku kuliah, hal yang sama terjadi pada seorang teman bernama Tilar (bukan nama sebenarnya), saat itu kami sama-sama masuk ke salah satu universitas negeri di Gorontalo. Ketika pertemuan pertama mata kuliah agama Islam, Tilar yang tidak menggunakan jilbab, ditegur oleh dosen dan ditanyai mengenai agamanya.
“Saya islam, bu,” jawab Tilar.
“Kalau di kelas saya, yang muslim pakai jilbab semua ya!”
Tilar langsung merasa kurang hati dan berniat akan memakai jilbab. Beberapa minggu kemudian Tilar sering membawa jilbab dan memakainya di kelas agama Islam. Tilar juga merasa teman-teman seangkatan memandang dia sebelah mata karena tidak mengenakan jilbab. Dari sanalah muncul perasaan minder dan niatan untuk menggunakan jilbab ketika kuliah.
“Rasanya minder sekali karena tidak pakai jilbab dan semua orang fokus ke saya, dan tiba-tiba ada dosen yang bilang harus pakai jilbab, jadi saya berpikir sepertinya memang harus pakai jilbab jika ingin kuliah.”
Dalam laporan Human Right Watch, Alissa Wahid selaku Koordinator Nasional Jaringan GUSDURian mengatakan tidak masalah jika banyak perempuan yang menggunakan jilbab, namun itu akan menjadi masalah jika jilbab telah menjadi sebuah keharusan.
“Jadi kalau soal pakaiannya, menurut saya tidak ada problem, lebih banyak yang menggunakan jilbab tentu tidak ada masalah. Tetapi ketika itu jadi mandatorymenurut saya, di situ ada satu problem tersendiri.”
Sementara itu, menurut Novi Poespita Chandra, Dosen Psikologi Universitas Gaja Mada dalam laporan yang sama, menyimpulkan bahwa dalam jangka panjang setelah penerapan aturan wajib jilbab di Indonesia, akan memberikan dampak psikologi pada anak dan perempuan.
Ia menambahkan, tanggapan kalangan murid muslim yang bertanya-tanya soal aturan jilbab misalkan, beberapa dari mereka akan mengalami masalah psikologis, termasuk stres, depresi dan sikap anti sosial.
Selain itu peran murid adiktif yang akan memakai jilbab di sekolah tetapi melepaskannya di luar halaman sekolah. Kategori kedua menjadi kategoi paling banyak dilakukan siswi untuk menghindari perundungan, intimidasi dan tekanan sosial.
SKB Tiga Menteri
Pada Rabu, 3 Februari 2021, terbitlah Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai seragam sekolah. SKB ini disepakati oleh tiga Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Penyusunan SKB ini melewati beberapa pertimbangan, salah satunya adalah, bahwa pakaian atau pakaian seragam, atribut, bagi para murid dan para guru, merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
Dalam laporan“Aku Ingin Lari Jauh’: Ketidakadilan Aturan Berpakaian bagi Perempuan di Indonesia,”mendokumentasikan bagaimana berbagai peraturan pemerintah mewajibkan anak perempuan dan perempuan untuk mengenakan jilbab, busana Muslim yang menutupi kepala, leher, dan dada. Human Rights Watch menerangkan sejarah bermacam peraturan wajib jilbab dan bagaimana perundungan yang terjadi secara luas untuk memakai jilbab telah menyebabkan tekanan psikologis pada perempuan dan anak perempuan.
Anak yang tidak patuh dengan jilbab dipaksa keluar sekolah atau mengundurkan diri di bawah tekanan, sementara pegawai negeri perempuan kehilangan pekerjaan mereka atau mengundurkan diri untuk menghindari tuntutan terus-menerus memakai jilbab.
“Sejumlah peraturan dan kebijakan di Indonesia sudah terlalu lama memberlakukan aturan busana yang diskriminatif terhadap perempuan dan anak perempuan di sekolah dan tempat kerja. Ini melanggar hak mereka untuk bebas dari pemaksaan dalam beragama,” kata Elaine Pearson dari Human Rights Watch.
“Pemerintah pusat, provinsi, dan daerah seyogianya hentikan berbagai praktik diskriminatif ini dan membiarkan perempuan dan anak perempuan memakai apa yang mereka pilih tanpa mengorbankan hak mereka atas pendidikan atau pekerjaan.”
Sesudah keluhan ayah dari seorang siswi sekolah menengah di Padang, Sumatra Barat, menjadi viral, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Keputusan Bersama pada 3 Februari yang memungkinkan siswi atau guru untuk memilih pakaian apa yang akan dipakai di sekolah, dengan atau tanpa “atribut agama”. Makarim mengatakan, sekolah negeri “salah menafsirkan” peraturan seragam sekolah tahun 2014. Yaqut Qoumas mengatakan kasus Padang adalah “puncak gunung es” dan aturan wajib jilbab selama ini digunakan untuk “pemaksaan, diskriminasi, intimidasi” terhadap murid perempuan.
Human Rights Watch mendokumentasikan banyak kasus di mana para siswi dan guru beragama Kristen dan non-Muslim lain dipaksa memakai jilbab. Di Indonesia, istilah “jilbab” biasanya dipadukan dengan rok panjang dan kemeja lengan panjang. Dalam Bahasa Inggris, penutup kepala ini lebih dikenal dengan istilah hijab.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang baruitu, pemerintah daerah dan kepala sekolah diperintahkan mencabut semua aturan wajib jilbab sebelum 5 Maret 2021 dan sanksi akan mulai diberlakukan kepada kepala sekolah dan kepala daerah, yang tidak mematuhi keputusan itu, pada 25 Maret 2021. Menteri Pendidikan dan Kebudayan diberi wewenang untuk menahan dana Bantuan Operasional Sekolah untuk sekolah yang mengabaikan keputusan tersebut.
Surat Keputusan Bersama tersebut hanya mencakup sekolah negeri yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia tak meliputi sekolah negeri dan perguruan tinggi Islam di bawah Kementerian Agama. Ia juga mengecualikan Aceh, yang memiliki otonomi lebih besar daripada provinsi-provinsi lain, dan merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia, yang resmi menjalankan syariat Islam.
Diterbitkannya SKB tiga menteri ini menurut Andreas Harsono, menjadi sebuah langkah yang baik buat melindungi hak anak perempuan maupun perempuan dewasa di ratusan ribu sekolah negeri di seluruh Indonesia, untuk memilih pakaian mereka, tanpa diwajibkan atau dipaksa,
“Sudah lebih dari 10 tahun banyak sekolah negeri mewajibkan pakaian tertentu,” kata Andreas Harsono melalui via pesan pribadi.
Namun dalam akhir laporannya, HRW secara terang-terangan menegaskan bahwa mereka menentang kebijakan pemerintah mana pun, baik yang memaksa hijab, jilbab atau niqab, maupun yang melarang yang tidak proporsional pada pemakaian busana keislaman, seperti Prancis, Jerman dan wilayah Xinjing di Tiongkok – campur tangan diskriminatif terhadap hak-hak asasi.
“Aturan busana bagi anak dan perempuan di Indonesia diskriminatif buat para siswi, pegawai negeri perempuan, dan pengunjung perempuan ke kantor pemerintah serta seharusnya dicabut.”
Human Rights Watch menegaskan pemerintah seyogyanya menegakkan Surat Keputusan Bersama buatan Februari 2021, yang melarang aturan busana yang sewenang-wenang dan diskriminatif bagi siswi serta guru perempuan di sekolah-sekolah negeri dan mengambil langkah hukum tambahan guna akhiri diskriminasi pada perempuan dan anak.***
*Keterangan: sumber foto utama diambil dari BBC.
1 comment