Oleh Arief Abbas
InHIDES Gorontalo
Sebelas hari kemarin (20—31 Oktober) adalah hari-hari yang menggembirakan. Di sudut Timur Gorontalo, di Desa Huntu Selatan, Maa Ledungga, sebuah event tahunan pameran seni rupa digelar untuk ketiga kalinya oleh komunitas perupa Gorontalo, Hartdisk dan Tupalo. “Maa Ledungga” berarti ‘telah tiba’. Frasa ini merepresentasikan musim panen para petani. Selama pameran itu berlangsung, tak ada hari yang malas. Di dua gilingan padi milik Ka Jami dan Ka Miu yang menjadi lokasi utama kegiatan ini berlangsung, pameran seni rupa menyala bersama aksi seni dan kebudayaan yang lain, seperti teatrikal dan monolog, pemutaran film, diskusi, orasi kebudayaan; kelas-kelas mini yang dibuat oleh para barista dan praktisi pangan; aksi live mural di beberapa rumah warga; serta pasar rakyat untuk memasarkan pangan tradisional yang diolah oleh warga sekitar.
Suksesi Maa Ledungga #3 ini juga digerakkan oleh banyak pihak. Saya tidak bisa menyebut mereka satu-persatu. Terlalu banyak. Tapi untuk memberi rekognisi, pameran seni ini tidak hanya melibatkan para perupa. Ada banyak orang dari latar belakang berbeda yang berkumpul dan saling mengisi untuk menyiapkan pameran. Yang menarik, aktivisme ini sifatnya berdasarkan kesukarelaan/volunter. Jadi, Maa Ledungga yang dinikmati publik, yang boleh jadi terlihat diinisiasi oleh para perupa, namun sebenarnya, merupakan kerja-kerja kolektif. Terhitung ada 43 seniman yang mengirim karya. Mereka tidak hanya dari Gorontalo, namun juga dari berbagai daerah lainnya di Indonesia.
“A[rt]diktif” dipilih sebagai tema besar dalam Maa Ledungga #3 kali ini. Kata tersebut dipilih menggambarkan bagaimana industrialisasi pertanian selama ini telah mengubah corak produksi pertanian dan menciptakan ketergantungan kaum tani terhadap benih, pupuk, pestisida, dan berbagai properti untuk aktivitas pertanian sehari-hari. Tema ini juga merentang ke dalam diskursus petani yang lebih luas, seperti perampasan tanah, alih fungsi lahan untuk industri ekstraksi, serta berbagai tradisi-tradisi masyarakat yang telah hilang dimakan moderniasasi pertanian. Lukisan-lukisan itu ada di sana selama sepuluh hari untuk merespons isu-isu tersebut.
***
Harapan yang Terus Tumbuh
Saya ikut terlibat dalam pameran kali ini sebagai salah satu tim kuratorial. Idealnya, kerja tim kurator memang mengurasi karya. Tapi jujur, saya enggan disebut demikian. Teman-teman lainnya kecuali Pak Wayan—karena dia memang kurator beneran—juga berkata persis. Alasannya sederhana saja: tidak pantas. Pekerjaan mengurasi itu berat. Seorang kurator tidak cuman harus menguasai pengetahuan soal seni rupa, melainkan juga “mengalami” seni rupa itu sendiri. Sedang kami di tiap kesempatan, lebih suka menjadi tim teknis: mengurusi soal-soal administrasi atau bantu-bantu di lapangan. Yang lebih dekat sebenarnya dengan aktivitas “ke-kuratorial-an” barangkali adalah merespons karya lewat tulisan.
Namun Awal, salah seorang penggerak dalam Maa Ledungga #3 itu bilang, bahwa “kan, proses ini [kuratorial] juga bagian daripada ‘bantu-bantu’ itu”. Kalimat Awal, menurut saya, masih kurang meyakinkan. Tetapi saya pikir, jika di kata “bantu-bantu” itu terselip makna “mengalami” seni rupa, maka boleh jadi kita telah melakukannya dalam proses sekecil-kecilnya. Kami juga merasa cukup senang karena bisa melihat lukisan-lukisan itu pertama kali sebelum gelaran Maa Ledungga dibuka secara resmi. Meskipun komentar terhadap karya sangat sederhana, namun kami juga belajar kalau itu juga bagian dari mengakrabi seni rupa yang sangat dekat dengan realitas keseharian.
Ikut terlibat juga berarti saling mengisi—meskipun memang tim kepanitiaan yang dibentuk sejak awal, sudah cukup terorganisir dengan baik. Dari sudut pandang saya, inisiatif mengisi hari-hari selama Maa Ledungga #3 dilakukan dengan rangkaian diskusi dan orasi kebudayaan. Teman-teman lainnya yang tergabung dengan kepanitiaan juga melakukan itu. Ada teater, monolog, pentas musik, hingga kelas-kelas mini untuk meramaikan pameran. Namun sekali lagi, ini digerakkan bersama dari awal hingga akhir.
Dalam hal inilah, saya pikir, mengapresiasi kerja-kerja volunterisme ini perlu dilakukan. Sebab saat ini, makna kolektivisme mengalami perubahan yang radikal, dari yang sejatinya menjadi jalan bersama untuk meretas ego individual, justru digunakan secara radikal untuk meraup keuntungan ekonomi-politik. Sulit sekali menemukan ada kerja-kerja bersama tanpa pertukaran kepentingan semacam itu. Yang lebih parah adalah, banyak di luar sana, mau partai politik, LSM, organisasi-organisasi, bahkan komunitas yang menjadikan kolektivisme sebagai jantung gerakan, justru hanya membuat segelintir orang yang punya kuasa saja yang menikmati keuntungan berlipat. Sedang orang-orang yang berada di bawahnya, yang kerjanya kasar dan paling berisiko, menjadi sapi perah.
Saya tidak menyebut bahwa di dalam kerja kolektif untuk menyukseskan Maa Ledungga, kepentingan itu tidak ada secara ekonomi. Tetapi saya menginginkan agar gerakan ini terus tumbuh. Ada harapan di sana. Sebab saya menyaksikan betul bahwa yang diperoleh selama pameran berlangsung, lewat kelas-kelas mini, penjualan karya dan berbagai merchandise, atau pasar-pasar rakyat, sepenuhnya digunakan untuk menyukseskan Maa Ledungga #3. Keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan ini juga tidak sebanyak atau bahkan lebih dari yang diperoleh dari para pembuatnya. Tapi jika ada sedikit lebih, keuntungan itu masuk dalam kas bersama yang nantinya, digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan bersama selanjutnya.
Kepanitiaan Maa Ledungga #3 saat ini juga tidak mengusulkan proposal bantuan atau apa pun kepada instansi-instansi pemerintah dan swasta untuk menyukseskan program atau bahkan menutupi kekurangan. Alasannya sederhana: Tidak ingin didikte oleh siapa pun. Pernah beberapa kali hal ini dilakukan, namun sayangnya, justru membuat kepanitiaan harus menangani berbagai macam tetek bengek bikin yang bikin pusing dan di luar nalar, khususnya dalam hal-hal administrasi. Itu sebabnya, menyelenggarakan pameran secara mandiri tahun ini adalah jalan yang paling mungkin dilakukan.
***
Tentang A[rt]diktif: Seni Rupa sebagai Kritik
Tema besar Maa Ledungga #3 tahun ini adalah A[rt]diktif: Alkimia Pembunuh dan Nasib Kaum Tani. Tema ini dipilih bersama oleh tim kuratorial karena ia merepresentasikan satu kondisi ketergantungan yang mengidap pada praktik pertanian hari ini. Ketergantungan para petani itu ada pada benih, pupuk, pestisida, alat-alat produksi yang hampir seluruhnya dikuasai oleh industri-industri pertanian raksasa. Sebagaimana ketergantungan pada umumnya, ia memiliki konsekuensi. Pertama, tak ada aktivitas pertanian yang mungkin beroperasi tanpa interaksi yang dilakukan oleh petani dengan industri-industri ini lewat berbagai pihak; kedua, ketergantungan ini perlahan menyebabkan punahnya kemampuan bertani tradisional yang dimiliki oleh kaum tani. Dalam rantai relasi-produksi yang sangat rumit inilah, sepiring nasi yang tersedia di hadapan kita ini muncul.
Sepanjang sejarah perjalanan seni rupa, saya pikir, gerakan ini memang muncul dan mengambil bagian dalam mengkritisi berbagai fenomena yang terjadi. Maa Ledungga #3 juga bukan yang pertama. Sebab sejak awal, kemunculan seni rupa, khususnya seni lukis, memang muncul dari intensi untuk mengoreksi berbagai ketimpangan sosial yang terjadi. Dalam kaitannya dengan kaum tani, salah satu lukisan paling sohor pernah muncul dari tangan Van Gogh, yakni The Potato Eeaters, yang dilukis pada tahun 1885, dan menjadi lukisan terbaik (the best thing) yang pernah dilukisnya—sebagaimana muncul pada surat-surat Gogh pada saudara kandungnya Wilhelmina (Art in Context, 2022).
The Potato Eaters memvisualkan keluarga petani yang sedang makan malam dengan hidangan kentang yang direbus di ruangan gelap yang hanya diterangi oleh lentera di atas kepala mereka. The Potato Eaters tidak muncul dalam ruang vakum sejarah. Ia dilukis saat Gogh berada di kota kecil bernama Nuenen, Belanda, dengan keluarganya, setelah pindah dari Drenthe pada tahun 1883 dan menetap di sana. Di Nuenen, ia memulai seri karya bertajuk Peasant Life dalam rentang tahun 1881-85 (Katz, 2021). Alih-alih sebatas memperlihatkan kehidupan petani kentang, Gogh ingin menggambarkan soal ketergantungan kelas menengah ke bawah, khususnya para petani, di Belanda pada kentang sebagai makanan utama; melainkan tahun-tahun kelam yang dijalani oleh mereka ketika kentang-kentang tersebut menjadi langka, sehingga menciptakan protes besar akibat kelaparan dan kematian ribuan orang.

Komoditas ini dijual di pasar-pasar Amsterdam sejak tahun 1712, namun pada tahun 1770, ia berubah menjadi makanan nomor satu orang miskin, selain roti gandum, karena produksinya yang melimpah dan murah, wabilkhusus untuk bertahan di musim dingin (Paping & Tassenaar, 2007). Produksi kentang juga menyebabkan tingginya lonjakan angka buruh tani yang dikerahkan oleh para tuan tanah dengan upah yang sangat murah. Pada tahun 1845, pemerintah Belanda bahkan menyebut kentang sebagai “pelindung masyarakat Eropa dari kemiskinan; sebagai surga terakhir dari Tuhan” (Bergman, 1967). Pada saat yang sama, industralisasi pertanian berbahan dasar kentang juga didorong karena ia menjadi bahan dasar tepung, minuman beralkohol dan sirup. Tetapi di tengah-tengah kesumringahan ini, tragedi muncul. Pada rentang tahun 1845—’50, produksi pertanian kentang sekejap dihantam serangan phytophthora infestant, atau jamur-jamur kecil yang menyebar cepat hanya dalam beberapa jam dan menghancurkan lahan-lahan pertanian, akibat musim panas yang panjang (Jan Vos, 1992). Wabah pertanian ini diduga menyebar dari daratan Amerika ke Eropa, ke Irlandia, lalu ke Belanda pada tahun 1840.
Dari total 14 juta hektare lahan yang ditanami kentang, hanya 3,5 juta hektare yang berhasil diselamatkan akibat wabah ini. Kecilnya hasil panen kentang waktu itu membuat harga jualnya di pasar naik drastis lebih dari dua sampai tiga kali lipat. Pada saat yang sama, gandum yang menjadi sumber pangan lain juga mengalami gagal panen akibat paceklik panjang. Di sepanjang tahun 1846—’47, laporan pemerintah Belanda saat itu menyalakan alarm darurat lantaran krisis pangan: Orang-orang berada dalam kelaparan, bukan saja masyarakat yang memang miskin, melainkan juga yang hidup berkecukupan. Alhasil sepanjang tahun tersebut, tercatat setidaknya 5.538 orang di Amsterdam meninggal karena kelaparan, dan sebagian besarnya adalah masyarakat kelas bawah, khususnya para buruh tani, di pedesaan. Protes sipil pun pecah. Di musim dingin akhir tahun 1846, mereka turun ke jalan untuk melakukan revolusi. Tetapi isunya tidak berhenti pada harga kentang-kentang jelek yang dijual mahal di pasar, melainkan lantaran di tengah-tengah bencana jurang kelaparan dan kemiskinan yang menganga, para aristokrat terus memperkaya diri dan hidup mewah dari hasil pengerahan tenaga kerja dengan upah yang rendah (Bergman, 1967).
Penting dicatat bahwa konsumsi rumah tangga petani terhadap kentang juga merupakan salah satu penyebab susutnya kebutuhan nutrisi bagi tubuh mereka. Pada abad ke-19, orang-orang luar bahkan menyebut kelas pekerja di Belanda memiliki fisik yang lemah karena mereka mengonsumsi kentang berlebihan dan suka minum minuman keras—yang berbahan dasar kentang (Bergman, 1967). Di dalam Capital, Marx mengonfirmasi hal ini dengan menulis “ … makanan sebagian besar keluarga buruh tani itu di bawah kebutuhan minimum untuk mencegah bencana kelaparan.” (Capital I: lihat Marxist.org). Marx bahkan membuat tabel-tabel statistik yang menunjukkan asupan gizi kelas pekerja dan, tentu saja, hasilnya mengejutkan: buruh tani hanya menerima 61% protein, 79% nutrisi non-nitrogen, dan 70% mineral. Angka ini, oleh Marx, tidak lebih dari asupan gizi yang diterima oleh para narapidana yang waktu kerjanya kurang dari dua kali lipat waktu kerja para buruh (Foster, 2016). Dengan demikian, penyebab utama dari bencana kelaparan di Belanda ini tidak semata-mata disebabkan oleh wabah tanaman, melainkan beraras keras pada sistem kapitalisme pangan yang menciptakan perubahan rezim pangan, pengerahan tenaga kerja upahan, hingga industrialisasi pertanian.
Gogh, ingin memberi tahu hal tersebut lewat lukisannya dan saya pikir, itulah yang mengilhami para seniman lewat sebagian besar lukisan dalam gelaran Maa Ledungga #3. Mereka merasa ada yang salah dengan cara kita memahami realitas pertanian hari sehingga, itu ia perlu dikoreksi. Pertama misalnya, ditampilkan lewat karya Fandhy Rais bertajuk “Andai”, yang menampilkan sosok petani bertelanjang kaki berjongkok sembari memegang sabit di tengah lahan yang kering. Petani itu sedang mengandaikan sesuatu. Barangkali sesuatu yang berada di luar dirinya, yang boleh jadi berkontradiksi dengan kenyataan saat ini.

Pengandaian itu berisi pertanyaan-pertanyaan yang berkelindan, misalnya, kenapa hasil panen musim ini gagal? Apakah memang karena curah hujan yang sedikit, sehingga menyebabkan paceklik panjang dan memecah tanah itu menjadi berbagai keping? Buntu tak punya jawab, si petani menganggap ini sebagai nasib yang harus dipikulnya. Musim, benar, menjadi salah satu faktor, tapi bukan satu-satunya. Sebab petani lokal sebagian besar memiliki pengetahuan membaca bintang dan musim, demi kelangsungan produksi pertanian miliknya. Jadi, apa yang sebenarnya dibayangkan si petani itu?
Ada banyak kaum tani yang mendapati kondisi demikian, tapi apa yang dipercayai mereka sebagai nasib itu, sebenarnya bisa dijelaskan secara ekonomi-politik. Pertanian hari ini tengah berada dalam satu rantai relasi-produksi yang sangat rumit, mulai dari menanam, memelihara, hingga memanen (Dhakidae, 2013). Bibit-bibit tanaman, pupuk, properti pertanian, hari ini tidak dimuliakan/diciptakan secara mandiri oleh para petani, melainkan datang dari berbagai perusahaan-perusahaan pertanian raksasa yang memperjualbelikannya. Alasannya sederhana, namun sebenarnya tidak bisa diterima: Apa yang lahir dari rahim petani itu tidak berkualitas dan kurang efisien. Sehingga, akan lebih mudah dan terjamin mutunya jika membeli lewat korporat-korporat itu. Negara, pada saat yang sama, juga terlibat dengan proses-proses ini, mulai dari mengeluarkan izin usaha hingga memastikannya terintegrasi dengan berbagai strategi kebijakan.
Tapi persoalannya, petani-petani ini tidak tahu-menahu dari mana benih dan pupuk itu berasal. Siapa sebenarnya yang menciptakannya? Bagaimana benih-benih itu muncul, sedang pada saat yang sama, justru bisa diproduksi secara mandiri? Mengapa untuk menjaga kelangsungan pertanian, para petani perlu memberi dari mereka? Yang ada, para petani ini justru kehilangan jantung aktivitas pertanian, yakni memenuhi kebutuhan subsisten. Gambaran ini direpresentasikan oleh Yayat Gokz, di dalam salah satu lukisannya yang berjudul Farming Dead.

Setidaknya, yang paling radikal, kondisi ini pernah kita jumpai pada era Soeharto, ketika program revolusi hijau menjadi gaung menuju industrialisasi pertanian yang sangat kapitalistik: Mulai dari pengerahan tenaga kerja murah, hingga relasinya dengan alkimia pembunuh yang meracuni kesehatan tubuh manusia dan lingkungan—sebagaimana digambarkan oleh Yayat! Pada tahun-tahun yang mencekam itu, watak dasar Orde Baru mempertahankan kondisi kapitalistik dengan mengerahkan ratusan orang yang berada di lapisan atas birokrasi sipil dan militer (Hadiz, 2013). Implikasi mendasar dari hubungan-hubungan ini menyebabkan putusnya akses keadilan bagi masyarakat terhadap sumber daya, meskipun kenyataannya, suara-suara mereka ditopang oleh kehadiran lembaga-lembaga rakyat. Justru bagi Hadiz, kemunculan lembaga-lembaga rakyat modern ini, hanyalah instrumen untuk memperkuat kuasa negara dalam melanggengkan kapitalisme di Indonesia.
Tanpa mengetahui apa-apa, para petani mandi keringat di tengah-tengah kuasa korporasi pasar yang memonopoli sektor pertanian dari hulu hingga hilir (down-to-upstream). Kekuasaan terhadap pasar memaksa para petani agar lebih kompetitif, sebab jika tidak, mereka yang akan tersingkir. Sayangnya, di tengah kompetisi ini, semangat mereka justru dibunuh oleh tindakan pemerintah yang mengimpor beras. Alasannya tegas: Beras impor itu lebih murah, bahkan lebih baik dibanding produksi dalam negeri. Lalu, ke mana beras-beras yang diproduksi para petani tersebut? Bulog bilang, beras-beras itu digunakan untuk menjaga stok pangan di Indonesia (CNBC Indonesia, 2022). Tapi sebenarnya, argumen ini sangat apologetik karena memang, pemerintah kita tidak berpihak pada petani. Sebab pada tahun 2021, devisa negara yang jumlahnya Rp811.097.316 justru lari ke kantong-kantong korporasi beras gigantik dari India (215 ribu ton), Thailand (69 ribu ton), dan Vietnam (65 ribu ton) (Katadata, 2022; Bisnis, 2020). Alasannya jelas: Ditinjau dari ongkos produksi hingga penjualan, beras lokal justru lebih mahal. Laporan International Rice Research Institute (IRRI) pada tahun 2016 menyebutkan, ongkos produksi beras di Indonesia 2,5 kali lebih mahal (Rp4.076) dari Vietnam (Rp1.679) (IRRI, 2016).
Tingginya ongkos, alhasil, membikin harga beras nasional menjadi tinggi juga. Ketentuan harga menurut regulasi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Permendag 24/2020 saat ini berkisar di angka Rp8000—Rp8.800 per kilogram (BPS, 2022; CNN Indonesia, 2022). Sedangkan harga beras impor berada di angka Rp9.000 per kilogram, lebih murah dari beras lokal yang berkisar di harga Rp10.000—Rp11.000 per kilogram (PIHPS Nasional, 2022). Artinya, ada selisih harga Rp2.000—Rp3.000 antara ongkos produksi dan pembelian beras lokal dan impor. Di sisi lain, membayangkan devisa ini juga dialihkan untuk membuat pertanian lokal semakin berkembang, juga jauh panggang dari api. Sebab pada saat yang bersamaan, laporan IRRI ini juga menegaskan, bahwa produksi beras nasional ini juga berada di bawah tekanan korporasi-korporasi pertanian raksasa yang melakukan berbagai monopoli bibit, pupuk, pestisida, hingga properti-properti pertanian. Hal yang paling miris adalah selisih harga ini, justru membuat petani-petani lokal menjual beras mereka di harga yang lebih rendah dari harga semestinya, lalu membeli beras impor karena alasan selisih harga ini juga!
***
Tanah untuk Rakyat?
Di level berbeda, persoalan yang dihadapi oleh para petani juga berkutat pada diskurus struktur penguasaan tanah dan alih fungsi lahan untuk kepentingan korporasi, wabilkhusus yang terjadi selama Orde Baru pada tahun 1965. Pada masa-masa itu, oleh Bachriadi dan Wiradi (2011, hlm. 7), dua ahli agraria Indonesia kenamaan, di dalam satu magna opus berjudul Enam Dekade Ketimpangan: Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia (ARC, 2011), menyebut, bahwa kebijakan politik agraria Orde Baru memperlakukan tanah dan sumber daya alam lainnya sebagai komoditas yang membuka ruang bagi penetrasi perusahaan dan penetrasi skala besar. Keduanya juga menyebut bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip reforma agraria (land reform) yang sejalan dengan revolusi Indonesia pada era Soekarno yang bertonggak pada keadilan sosial! Justru, selama Orde Baru, pemerintah menyatakan bahwa tidak perlu adanya reforma agraria, sebab masalah-masalah produktivitas pertanian hanya cukup diselesaikan dengan perbaikan dan peningkatan teknologi serta pemberian intensif kepada para petani untuk bereproduksi—yang dilipat dalam satu tarikan napas program revolusi hijau.
Keputusan politik agraria di era Soeharto, justru menciptakan ketimpangan dalam proses distribusi tanah yang berkait kelindan dan tumpang tindih, yang kemudian menjadi aras berbagai masalah-masalah agraria saat ini. Bachriadi dan Wiradi setidaknya menggambarkan enam poin utama terkait struktur agraria saat ini. Pertama, tanah untuk proyek kehutanan skala besar yang diduduki oleh industri-industri ekstraktif raksasa. Sejak akhir 1990-an, untuk kepentingan pembangunan ekonomi, pemerintah memberi akses luas kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki izin untuk mengelola dan mengeksploitasi hutan melalui konsesi kehutanan. Pada sepanjang 1991—2005, pemerintah pernah mengeluarkan 852 unit izin konsesi untuk menguasai 88,2 juta hektare wilayah hutan. Di antara pemegang konsesi ini, pada tahun 1999, ada 12 kelompok pengusaha yang bahkan menguasai 16,7 juta hektare hutan, atau sekitar 32% dari total keseluruhan konsesi. Pada awal tahun 2000-an justru lebih mengerikan lagi. Eksploitasi hutan dikonsentrasikan pada ekstraksi hutan kayu alam untuk pengembangan Hutan Tanaman Industri untuk menghasilkan bahan baku kertas yang meningkat dari 67.000 hektare pada tahun 2001 melesat jauh di angka 606.000 hektare pada tahun 2005 (hlm. 12).
Pemerintah tentu sadar betul hal ini. Maka dalam rentang lima tahun belakangan (2015—2021), lewat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jokowi menginstruksikan untuk mencabut izin sektor kehutanan, sebanyak 192 unit izin perusahaan di lahan seluas 3,1 juta hektare hutan (CNBC Indonesia, 2022). Kebijakan ini juga diikuti oleh evaluasi dan penertiban izin pada 106 unit perizinan di luas 1,3 juta hektare hutan. Hanya saja, pun jika angka ini saling dijumlah, keseluruhannya tidak tidak lebih dari 10% jumlah wilayah hutan yang masih berada di bawah kaki-kaki perusahaan yang sudah beroperasi sejak Orde Baru, sebagaimana ditampilkan oleh Bachriadi dan Wiradi. Dengan demikian, komitmen pencabutan ini tidak bisa dilihat sebagai kemajuan.
Kedua, tanah untuk proyek pertambangan skala besar, yang berhasil mengantongi areal konsesi seluas 264,7 juta hektare lahan bagi 555 perusahaan pertambangan (hlm. 13). Bagaimana bisa kepemilikan areal konsesi itu melebihi luas daratan Indonesia yang hanya berjumlah 190 juta hektare saja? Di titik itulah, Bachriadi dan Wiradi menyebut, “ … penyebabnya adalah terjadinya tumpang tindih lokasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.” (hlm. 13). Gambaran tentang penguasaan lahan oleh perusahaan pertambangan ini jelas terlihat pada lukisan Syam Terrajana, berjudul “Dari Pesta ke Pesti”. Syam, menggambarkan bagaimana lahan-lahan di pedesaan hilang atau bahkan dirampas oleh para korporat, seturut berkembangnya berbagai tambang-tambang perusahaan yang juga saling berkelindan.

Dari total luas lahan yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan raksasa ini, hingga Agustus 2022, pemerintah telah mencabut 2.065 izin usaha pertambangan, dari total 2.078 yang direncanakan, dengan total 3,1 juta hektare (Kontan, 2022). Jika dicacah, jumlah total ini masing-masing dibagi ke dalam: 306 IUP Batubara (909 ribu hektare); 307 IUP Timah (445 ribu hektare); 106 IUP Nikel (182 ribu hektare); 71 IUP Emas (544 ribu hektare); 54 IUP Bauksit (356 ribu hektare); 18 IUP Tembaga (70 ribu hektare); serta 1203 IUP Mineral lain (599.126 hektare). Alasan pencabutan ribuan IUP ini lantaran, selain karena perusahannya tidak beroperasi, ada sebagian besar izin yang digadaikan di bank. Sebagai respons, Djoko Widajatno, direktur Asosiasi Pertambangan kemudian menyatakan hal ini sebagai tindakan tanpa pertimbangan karena sebagain besar pemegang IUP ini pada dasarnya telah mengeluarkan biaya yang besar untuk izin-izin terkait (Kontan, 2022). Tetapi tetap saja, argumen-argumen ini juga tidak bisa dilihat sebagai bentuk keberpihakan. Sebab, lagi-lagi, jumlah izin unit usaha terhadap luas konsesi yang dicabut bahkan tidak lebih dari 5% dari total keseluruhan IUP yang sejak Orde Baru. Pun bisa dilihat bahwa respons asosiasi pertambangan justru menunjukkan keberpihakan kepada korporasi.
Ketiga, tanah untuk pembangunan perkebunan berskala besar, yang memungkinkan 2.178 perusahaan untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) pada 3,52 juta hektare areal perkebunan sawit dan tanaman baku lainnya (Bachriadi dan Wiradi, 2011). Tumbuhnya industri-industri ini diintensikan, lagi-lagi oleh pemerintah, untuk menjawab permintaan pasar global terhadap minyak nabati, sehingga proses perizinannya menjadi begitu mudah. Saking mudahnya, dikembangkanlah berbagai cara investasi agar dapat membujuk para petani untuk memberikan lahannya dengan mekanisme bagi hasil. Sayangnya, di tengah jalan, kesepakatan ini selalu diingkari pada soal-soal informasi produksi sawit petani, laporan hasil produktivitas, hingga yang paling bajingan, adalah pembagian hasil yang tidak sesuai. Parahnya, manakala perlawanan petani ini terjadi, mereka dikriminalisasi dengan alasan merusak sawit perusahaan, lantaran lahan milik petani sudah mejadi hak milik perusahaan di bawah kertas-kertas kerja sama.
Keempat, tanah untuk pembangunan kota baru dan pariwisata, yang dikantongi oleh setidaknya para konglomerat untuk pembangunan perumahan mewah dan kawasan-kawasan pariwisata. Khususnya psada masa-masa transisi ke Reformasi, ada 10 konglomerat yang menguasai 65.434 hektare tanah untuk membangun pemukiman baru—bahkan didukung langsung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional); sedangkan di bawah tahun 1998, ada 32 lapangan golf yang dibangun untuk melengkapi perumahan-perumahan mewah ini, atau sebesar 11.400 hektare, dengan masing-masing klub mengantongi 350 hektare (hlm. 15). Mirisnya, rumah-rumah ini tidak ditempati, melainkan untuk dijadikan investasi pribadi mereka. Kelima, tanah untuk industri berskala besar seluas 17.470 hektare yang dikantongi oleh 46 perusahaan untuk dijadikan kawasan industri pada tahun 1998 (hlm. 15)—bahkan hingga saat ini terus terjadi dengan konsekuensi mengangkangi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai undang-undang yang berlaku demi kepentingan ekonomi.
Tanah untuk aktivitas pertanian, adalah yang terakhir, yang pada akhirnya, disebut oleh Bachriadi dan Wiradi, sebagai “ … perasan dari sisa-sisa lahan yang telah dialokasikan untuk kegiatan industri … ” (hlm. 15). Jumlahnya ini tentu saja amat sedikit jika dibandingkan dengan rumah tangga petani yang ada. 14,2 juta hektare pada tahun 1973 itu menjadi penyokong aktivitas 21,6 juta rumah tangga petani; 16,8 juta hektare pada tahun 1983 bagi 23,8 juta rumah tangga petani; 17,1 juta hektare pada tahun 1993 untuk 30,2 juta rumah tangga petani; dan 21 juta hektare pada tahun oleh 37,7 juta rumah tangga petani pada 2003. Jadi, total rata-rata penguasaan tanah oleh petani yang tidak lebih dari 1 hektare per rumah tangga petani. Lantas, ke mana lagi tanah-tanah itu jika bukan dikuasai oleh tidak lebih dari barangkali 1% para pemilik konsesi usaha pertambangan, kehutanan, industri ekstraktif, retail-retail mewah hingga pariwisata?
Persoalannya, kondisi ini menyebabkan ketimpangan yang bukan main. Sebab jika dilihat dari rasio gini penguasaan tanah dalam rentang empat dekade tersebut, rata-rata berada di angka 0.60—0.72. Artinya, ada 1% orang yang menguasai 60%—72% lahan di Indonesia sejak Orde Baru. Sementara yang jumlahnya 99% hanya menguasai kurang lebih 38—40%, dan di antaranya adalah para petani yang menggantungkan hidup di lahan-lahan pertanian dan perkebunan yang sempit. Saat ini, indeks rasio gini penguasaan tanah di Indonesia perada pada angka 0.59, sehingga, ada 1% penduduk yang menguasai 59% lahan di Indonesia, dan 41% sisanya dikuasai oleh 99% lainnya yang antara lain juga adalah para petani kecil itu (VOI, 2022). Persoalannya, ujar Bachriadi saat memberikan orasi kebudayaan pada helatan Maa Ledungga #3, “ … ketika rasio gini penguasaan tanah ini mencapai titik 0.50, maka negara-negara itu akan melakukan revolusi, namun mengapa kita justru diam-diam saja?”.
Apa yang ditampilkan di atas, tidak lain merupakan sebuah gambaran ketimpangan penguasaan tanah yang mengerikan. Ia lahir dari perselingkuhan antara bisnis dan politik di masa Orde Baru hingga pasca-Reformasi, dengan memanfaatkan kebijakan reforma agraria untuk menguatkan agenda kapitalisme. Padahal, sejak awal Soekarno menyebutkan, bahwa reforma agraria, tidak lain merupakan fondasi cita-cita revolusi Indonesia ketika merdeka. Ia bilang dengan tegas bahwa, “melaksanakan Land Reform, berarti melaksanakan satu bagian mutlak dari revolusi Indonesia … [sebab] tanah tidak untuk mereka yang duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk karena mengisap keringat orang-orang yang disuruh menggarap tanah itu!” (Soekarno, 1960, hlm. 34; lihat dalam Bachriadi dan Wiradi: hlm, 2). Tetapi saat ini, yang terjadi justru hal yang berlawanan, bahkan muncul dengan wajah yang keji. Sehingga, boleh jadi barangkali kita telah lepas dari kolonialisme Eropa di atas tanah-tanah Indonesia, namun lagi-lagi, kita tetap tidak bisa lepas dari penjajahan itu sendiri, bahkan dilakukan oleh oleh pribumi sendiri! Gambaran akan hal ini tercermin dalam lukisan Thalib Eka bertajuk Dihe pada Maa Ledungga #3.

***
Refleksi: Mungkinkah Seni Rupa Menjadi Lebih dari Sekadar Kritik?
Maa Ledungga #3 telah selesai, namun ia meninggalkan pertanyaan yang masih belum bisa dijawab: Akankah seni rupa menjadi lebih dari sekadar kritik? Ini problem yang serius karena karena selama pameran berlangsung, saya tidak melihat ada keterlibatan petani di dalamnya, kecuali dalam serial diskusi dan orasi kebudayaan sebagai penonton. Gilingan padi sebagai lokasi yang dijadikan tempat pameran—terlepas dari kedekatannya dengan aktivitas pertanian—juga tidak bisa dimaknai sebagai bentuk keterlibatan petani secara langsung. Isu ini penting untuk dilihat, karena boleh jadi, pesta seni panen padi hanya menjadi acara rutinan yang diselenggarakan oleh para seniman, namun kaum tani yang menjadi subjek di dalam tema besar perayaan ini, justru absen atau bahkan bertanya-tanya tentang acara tersebut. Tentu saja, saya tidak bilang kalau petani harus ikut pameran dengan mengirimkan karya.
Pada saat yang sama, bukan hal yang mustahil membayangkan seni rupa menjadi lebih dari sekadar kritik. Sebab hal ini pernah dilakukan oleh para seniman dan petani di Brazil yang tergabung dalam Moviemento dos Trabalhadores Rurais Sem Terra (MST), atau Gerakan Pekerja Tak Bertanah. MST, menurut Bachriadi dalam diskusi mengenai film yang membahas tentangnya, relatif menjadi best practice gerakan sosial di pedesaan yang berorientasi pada pembangunan masyarakat dengan cara menguasai alat produksi utama di pedesaan. MST juga menjadi kuat lantaran kelompok ini menjaga jarak dari pengaruh/dominasi politik dan kekuasaan negara, melainkan memengaruhinya lewat gerakan partai-partai kiri. Mereka menduduki tanah-tanah para tuan tanah sebagai jalan awal untuk membangun masyarakat baru yang lebih adil, lewat serangkaian proses pendidikan dan kaderisasi.
Menariknya, gerakan ini juga tumbuh bersama kesenian sebagai bagian dari identitas mereka yang tidak terpisahkan. Sepanjang tahun 1998—2007, MST menggelar berbagai aktivitas budaya kolektif (Culture Collective) seperti puisi, tari, karya fotografi, musik dan teater (MST Brazil). Untuk membuat kerja-kerja kesenian ini menyala, MST bekerja sama dengan para seniman, organisasi non-profit, bahkan profesor-profesor dari universitas. Karya-karya yang diproduksi berfokus isu-isu soal hak asasi manusia, reforma agraria, kebudayaan, dan pendidikan. MST juga mendirikan sekolah dan perpustakaan—dengan jumlah lebih dari 40.000 buku di dalamnya untuk para pemukim ataupun militan—yang di dalamnya terdapat ruang kesenian lewat penjualan karya-karya seni. Di laman daring MST, tertulis tegas bahwa aktivitas berkesenian, adalah cara para pekerja tak bertanah ini untuk mengingat perjuangan mereka dalam dan untuk terus mencapai keadilan sosial.
Alhasil, kesenian yang sering kali dibilang punya cara sendiri untuk mengkritisi lewat karya tok, sebenarnya bisa tumbuh bersama gerakan-gerakan sosial, khususnya di pedesaan. Seni memberikan, apa yang disebut oleh Heidegger (1927) sebagai, “mistik keseharian”, kepada para penikmatnya untuk lebih menghayati kehidupan yang lebih intim—sebagaimana dipraktikkan oleh para petani tak bertanah MST dalam menghayati hari-hari penuh keadilan mereka setelah melawan serangkaian opresi dan kolonialisme tuan tanah serta negara. Tetapi mistik keseharian tidak berhenti pada sekadar penghayatan, atau bahkan setelah kemenangan telah dicapai. Sebab ia harus terus menerus diperjuangkan. Perlawanan harus tetap ada, demi kondisi masyarakat adil yang lebih baik, dan kesenian, sewajarnya menjadi bagian dari gerakan-gerakan itu!*
Bibliografi
Art in Context, “The Potato Eaters” Van Gogh—Analyzing “The Potato Eaters” Painting”, May 29, 2022, dikutip melalui: https://artincontext.org/the-potato-eaters-van-gogh/#:~:text=In%20The%20Potato%20Eaters%2C%20Van%20Gogh%20depicts%20an%20authentic%20and,hard%20work%20they%20put%20in.
Brigit Katz, The Untold Story of van Gogh’s Once-Malignet Masterpiece, ‘The Potato Eaters’, Oct 7, 2021, dikutip melalui: https://www.smithsonianmag.com/smart-news/the-untold-story-of-the-potato-eaters-a-van-gogh-masterpiece-once-maligned-by-critics-180978833/
Badan Pusat Statistik, Kasus Harga Gabah di Bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) bulanan tahun 2022, dikutip melalui: https://www.bps.go.id/indicator/36/1052/1/kasus-harga-gabah-di-bawah-harga-pembelian-pemerintah-hpp-bulanan.html
Betahita, Baru 1.118 IUP dan 15 Izin Kehutanan yang berhasil Dicabut, dikutip melalui: https://betahita.id/news/detail/7443/baru-1-118-iup-dan-15-izin-kehutanan-yang-berhasil-dicabut.html?v=1651031886
CNN Indonesia, Harga Beli Gabah dari Bulog ke Petani naik Jadi Rp. 4.450 per Kg, dikutip melalui: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220915140151-92-848267/harga-beli-gabah-dari-bulog-ke-petani-naik-jadi-rp4450-per-kg
CNBC Indonesia, Bulog Diperintahkan beli 1,2 Juta ton Beras, Ada Apa? Dikutip melalui: https://www.cnbcindonesia.com/news/20220903094033-4-368997/bulog-diperintahkan-beli-12-juta-ton-beras-ada-apa
CNBC Indonesia, Jokowi Cabut Izin Jutaan Ha Lahan Kehutanan, Cek Daftarnya, dikutip melalui: https://www.cnbcindonesia.com/news/20220107131428-4-305485/jokowi-cabut-izin-jutaan-ha-lahan-kehutanan-cek-daftarnya
Dianto Bachriadi & Gunawan Wiradi, Enam Dekade Ketimpangan: Masalah Penguasaan tanah di Indonesia, (kerja sama antara Bina Desa, Konsorsium Pembaruan Agraria dan Agrarian Resource Centre: Bandung, 2011).
Daniel Dhakidae, Komoditas, Modal dan Wajah Ekonomi Politik Bangsa, Jurnal Prisma, Vol. 32, 2013.
Ekonomi Bisnis, 192 izin Usaha Konsesi Kawasan Hutan Dicabut, ini Daftar Lengkapnya, dikutip melalui: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220107/99/1486435/192-izin-usaha-konsesi-kawasan-hutan-dicabut-ini-daftar-lengkapnya
Indonesia Impor 407,7 Ribu Ton Beras Sepanjang 2021, dikuti melalui: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/26/indonesia-impor-4077-ribu-ton-beras-sepanjang-2021
Jan Vos, A Case History: Hundred Years of Potato Production in Europe with Special Reference to the Netherland, Potato Productivity Symposium Papers, Vol. 69, pp. 731-759.
John Bellamy Foster, Marx as a Food Theorist, dikutip melalui: https://monthlyreview.org/2016/12/01/marx-as-a-food-theorist/
Karl Marx, Capital I – Chapter Twenty-Seven: Expropriation of the Agricultural Population from the Land, dikutip melalui: https://www.marxists.org/archive/marx/works/1867-c1/ch27.htm
- Bergman, Chapter V: The Potato Blight in the Netherlands and its Social Consequences, on Rebecca Earle, Feeding the People: The Politics of Potato (Cambridge University Press: 2020), pp. 390-431.
Moviemento dos Trabalhadores Rurais Sem Terra, Culture Collective, dikutip melalui: https://mstbrazil.org/content/culture-collective
Nasional Kontan, Pemerintah Cabut 2.066 Izin Usaha Pertambangan, Ini Respons Asosiasi Pertambangan, dikutip melalui: https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-cabut-2065-izin-usaha-pertambangan-ini-respons-asosiasi-pertambangan
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, Tabel Harga Pangan, dikutip melalui: https://hargapangan.id/tabel-harga/pedagang-besar/daerah
Vedy R. Hadiz, The Rise of Capital dan Keniscayaan Ekonomi Politik, Jurnal Prisma, Vol. 32, 2013, pp. 3-19.
VOI, Seberapa Parah Ketimpangan Kepemilikan Lahan Kita? Dikutip melalui: https://voi.id/bernas/113564/seberapa-parah-ketimpangan-kepemilikan-lahan-kita