Image default
Feature/In-depth

Nasib Saru Buruh Perempuan Salu di Perkebunan Sawit

Ditulis oleh Zulkifli Mangkau


Matahari terik siang itu. Jalan yang saya lalui terlihat bergelombang akibat terpapar teriknya. Pepohonan sawit di kiri kanan jalan, tampaknya tak bisa berbuat banyak. Walaupun sedikit oleng akibat dehidrasi, saya akhirnya tiba di tempat tujuan.

Saya tiba di rumah Titin (bukan nama sebenarnya), di Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Banggai, Sulawesi Tengah. Rumah itu berdinding kayu, dan beratapkan rumbia, sangat cocok untuk menghalau panas. Sudah sedikit tersejukkan, saya pun mendengar dengan saksama cerita Titin.


Jalan menuju kantor perkebunan sawit PT WMP yang berada di Desa Malik, sepanjang jalan ini terhampar luas perkebunan sawit (24-10-2022). Foto oleh Zulkifli Mangkau.

Titin pernah jadi buruh harian lepas di PT Wira Mas Permai (WMP).

“Sudah lama saya tidak pernah membicarakan lagi. Sedih rasanya kalau mengingat kembali,” kata Titin membuka cerita.

Dia sudah jadi buruh perusahaan sawit sejak 2009.

“Banyak suka duka bekerja di perusahaan sawit,” katanya.

Sekira 13 tahun lalu, perusahaan WMP,  anak perusahaan dari Kencana Agri mendapatkan izin lokasi dari Pemerintah Banggai dengan surat izin lokasi 525.26/15Disbun/2009 seluas 17.500 hektare, tetapi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan 8.773,38 hektare.  Izin HGU tersebar di 10 desa.

“Saya melamar karena butuh pekerjaan waktu itu, saya juga melihat banyak orang dari Salu ikut melamar pekerjaan di perusahaan sawit,” katanya.

Salu, sebutan lain dari Desa Longkoga Barat. Warga Salu paling banyak mendaftar sebagai pekerja. Mereka berbondong-bondong mendaftar sebagai buruh perusahaan saat lowongan pekerjaan dibuka.

“Banyak sekali perempuan Salu waktu itu yang bekerja sebagai buruh, dan rata-rata ada yang sudah berumah tangga.”

Titin bekerja demi memenuhi keperluan keluarga. Anak-anak perlu biaya sekolah tak sedikit. Mereka perlu pemasukan tambahan selain dari penghasilan suami yang juga sebagai buruh perusahaan sawit.

“Apapun pekerjaannya pasti saya kerjakan. Saya butuh uang.”

Titin kerja di bagian pembibitan. Suaminya memangkas gulma.

Tak berapa lama bekerja, dia pindah ke bagian pemupukan, pemangkasan gulma, penanaman, perawatan tanaman, dan banyak pekerjaan tambahan lain. Hampir semua pekerjaan dilakukan oleh buruh perempuan.

Dulu dia dapat upah per hari Rp28.000, pada 2010 naik jadi Rp35.000 dan pada 2015 sebesar Rp60.000. Nominal yang tak seberapa jika dibandingkan dengan beban kerjanya dan waktu yang diambil darinya.

“Pekerjaan kami berat. Setiap kali penyemprotan saya selalu merasakan gatal-gatal di tangan. Saat dicuci pasti hilang, tapi besoknya muncul lagi,” katanya.

Tak jauh beda dengan pengalaman Nawa (bukan nama sebenarnya), pernah jadi buruh sawit di perusahaan yang sama.

Saat bekerja, Nawa berangan bisa memperbaiki kondisi ekonomi keluarga seperti kabar manis yang dia dengar ketika perusahaan mau masuk.

“Jika bekerja untuk perusahaan dapat memperbaiki hidup, dan tak perlu takut karena setiap jaminan pekerja akan ditanggung perusahaan. Kenyataannya tidak sesuai.”

Dia bilang, saat bekerja, perusahaan tak memberikan peralatan kerja apapun. Tidak membekali para pekerja dengan alat pelindung diri.

“Kami dengan kaki dan tangan telanjang bekerja. Terpaksa kami harus menyediakan sendiri, serba mandiri.”

Para buruh perempuan bekerja dari tugas paling ringan sampai paling berat.  Mereka menyusuri lahan landai sampai hutan lebat dengan kondisi jalan sulit.

Irma dan Ika, bukan nama sebenarnya juga merasakan hal yang sama. Mereka turut terpedaya dengan lowongan pekerjaan yang dibuka perusahaan. Alasan ekonomi keluarga yang membuat mereka melamar kerja.

“Saya pernah menebang pohon besar, bahkan kalau saya peluk [pohon itu] tidak bisa. Meskipun bekerja dalam kelompok, tapi setiap orang pasti ambil bagian. Tak ada pilihan untuk memilih pekerjaan yang mudah,” katanya.

Menurut Irma, ada satu momen yang tidak akan dia lupakan selama bekerja di perusahaan sawit, yakni bekerja sambil mengandung buah hatinya.

“Momen yang tidak akan saya lupakan itu saat melahirkan anak ketiga, anak itu lahir dengan susah payah.”

Mengandung Anak, Menggendong Sawit

Pengalaman bekerja dalam keadaan hamil juga pernah dirasakan Titin, dan mungkin hampir semua buruh perempuan.

Titin dan suami tinggal di area perkebunan. Akses dari desa ke perkebunan jauh hingga mereka memilih tinggal di perkebunan. Anak-anak mereka pun ikut.

Pagi itu, seperti biasa, dia turun ke kebun untuk bekerja. Sekira pukul 11.00, dia merasakan kepala pusing, perut mulai sakit. Dia pun terpaksa istirahat awal.

Napas tersengal-sengal. Pandangan mata mulai gelap.

“Seperti antara hidup dan mati. Saya sudah pasrah.”

Dengan kondisi seperti itu, Titin segera mencari tempat bersandar agak tak terhuyung, tapi dia terlambat. Seketika dia jatuh terduduk di bawah sebuah pohon sawit remaja. Padahal saat itu kandungannya sudah berumur sembilan bulan lebih, sudah waktunya untuk melahirkan.

“Perut saya tiba-tiba sakit tak tertahankan. Saya mulai lemas, tapi saya tidak berhenti berjalan sambil teriak minta tolong,” katanya.

Tiba-tiba, duaaarrrr. Titin menyadari telah terjadi sesuatu yang menimpa dirinya.

“Air ketuban saya keluar. ”

Tak lama, seorang pekerja menghampiri Titin yang sudah setengah sadar, Titin lalu dilarikan ke kampung mencari dukun beranak.

Anaknya pun lahir dengan kondisi sehat. Namun, baru usai tiga hari Titin melahirkan dengan kondisi bekerja, dia harus kembali ke kamp di perkebunan dengan membawa serta bayinya yang masih merah. Dia takut kalau sudah empat hari tidak masuk kerja, dia akan menghadapi pemecatan. Dia kembali bekerja sebagaimana biasa. Menebang pohon, memangkas gulma, dan memupuk tanaman.

Pekerjaan laki-laki dan perempuan tak ada beda. “Kalau laki-laki menghabiskan 100 pohon (tebang), kami juga bisa habiskan 100 pohon ditebang. Hujan dan panas kami bekerja, tak ada kata berhenti.”

Buruh perempuan lainnya, Irma (bukan nama sebenarnya), juga bekerja dalam kondisi hamil sampai mau melahirkan. Desakan ekonomi membuat Irma gigih bekerja.

“Posisi saya waktu itu hanya pekerja lepas, saya juga tidak mendengar soal cuti hamil yang disampaikan perusahaan. Hanya pernah sempat mengajukan ke mandor waktu itu, tapi jawabannya kalau cuti hamil hanya bisa dua minggu bukan tiga bulan,” katanya.

Saat masa melahirkan tiba, Irma memberanikan diri melapor ke perusahaan melalui mandor yang bertanggung jawab terhadap para pekerja. Dia mendapatkan izin, tetapi bayang-bayang harus bekerja setelah proses persalinan terus menghantui.

“Tiga hari tidak masuk akan dipecat,” begitu kata mandor perusahaan.

Irma harus lahiran dengan operasi.

“Saat satu minggu telah lahiran, saya memaksakan diri langsung masuk kerja. Meski luka bekas sayatan di perut belum kering. Saya tahan.”

Kehidupan yang berat hampir bikin Irma menyerah.

“Saya tak tahu mau bagaimana lagi. Sakit saya rasa terus-menerus, tapi kalau tidak bekerja anak saya mau kasih makan dan minum pakai apa. Saya sempat berpikir mau memberikannya kepada orang lain, tapi suami dan keluarga tidak mengizinkan.”

Jaminan Kerja yang Tak Terjamin

Apa yang dirasakan para buruh perempuan di Salu itu merupakan gambaran bagaimana perusahaan tak memerhatikan atau tak menyediakan ruang aman bagi para perempuan saat bekerja.

Dalam identifikasi masalah yang dilakukan oleh serikat buruh perkebunan sawit Kalimantan Selatan pada sebuah pelatihan yang diselenggarakan oleh Trade Union Rights Centre pada 2019, memperlihatkan, bahwa buruh perempuan sering kali mendapatkan perlakuan tidak adil. Bentuk diskriminasi gender terang-terangan dialami oleh buruh perempuan di perkebunan sawit, yakni seperti pengabaian terhadap hak-hak normatif perempuan seperti cuit haid dan hamil.

Di Indonesia sendiri, ada dua regulasi yang bisa dipakai dalam melindungi para pekerja, yakni Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Seperti memberikan hak normatif pekerja perempuan misalnya cuti haid, cuti hamil, perlindungan para pekerja adalah kewajiban pihak perusahaan untuk memenuhinya. Akan tetapi, kurangnya pengawasan yang ketat terhadap perusahaan sawit akan memberikan peluang perusahaan tetap melanggar aturan-aturan tersebut.

Perusahaan menampik itu, bahwa seluruh pekerja, baik laki-laki maupun perempuan diberikan hak yang sama.

“Bagi perempuan, tidak untuk bekerja lapangan. Kita sesuaikan dengan gender juga. Bahwa investor itu datang bukan hanya datang dan ambil duit lalu tidak peduli terhadap lingkungan dan sosialnya,” jelas Lukito Wisnu Putro, External Affair Manager Kencana Agri saat dihubungi via telepon, Oktober lalu.

Kata Wisnu, perusahaan telah memenuhi hak-hak setiap pekerja dan membagi setiap porsi pekerjaan sesuai dengan kemampuan para pekerja itu sendiri.

“Kita sebagai badan usaha nasional tidak mungkin lari dari regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Konsekuensinya besar kalau kita hindari. Hak cuti dan lain sebagainya diberikan sesuai ketentuan tenaga kerja.”

Sedangkan untuk buruh perempuan yang bekerja dalam keadaan hamil, menurut penjelasan Wisnu, perusahaan sudah memberi peringatan kepada setiap buruh pekerja perempuan yang sementara hamil untuk sementara waktu tidak bekerja, akan tetapi peringatan itu tidak didengar oleh para pekerja, katanya.

“Kita sudah berikan perintah berhenti kerja. Tiga kali diperingatkan. Yang bersangkutan tetap nekad. Karena kita sudah khawatir dengan kondisi kandungan. Alasannya kalau tidak bekerja berarti tidak ada income.”

Wisnu mengatakan, para pekerja yang tidak masuk dan tidak bekerja pasti tidak akan mendapatkan upah atau bayaran.

Utamanya para pekerja perempuan yang dominan bekerja sebagai buruh dalam perusahaan. Para buruh perempuan kerap kali tersudutkan, padahal posisi mereka juga sangat penting dalam membantu alur kerja perkebunan, misalnya, melakukan pembibitan, penanaman, perawatan, hingga panen turut dikerjakan.

“Menjamin para pekerja mendapatkan haknya sangat penting, apalagi bagi pekerja perempuan yang kerap kali harus terpaksa bekerja meskipun dalam kondisi hamil,” ucap Syamsul, Ketua Larra.

Larra merupakan organisasi masyarakat lokal di Luwuk, Banggai, yang mendampingi dan mengawal kasus permasalahan yang dialami oleh masyarakat dengan perusahaan sawit WMP.

“Peralatan kerja dan alat perlindungan diri disediakan sendiri oleh para pekerja, tidak sediakan oleh perusahaan. Bahkan pada kasus persalinan juga, para pekerjalah yang harus menanggung semua biayanya.”

Menurut Syamsul, perlakuan yang diterima oleh para pekerja dari pihak perusahaan menabrak aturan perundang-undangan, dalam hal ini Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

“Kami mengawal kasus ini sudah lama dan memang nyatanya di lapangan tidak ada hak pekerja yang terpenuhi,” ujar Syamsul lagi.

Kata Syamsul, dominasi pekerja hampir 80% diisi oleh perempuan dengan statusnya pekerja harian lepas, serta sisanya diisi oleh pekerja laki-laki. Peruntukan pekerjaan pun tidak tebang pilih, dalam artian, tidak sensitif gender.

“Pekerja perempuan yang sedang hamil terpaksa bekerja karena takut dipecat, sebab hak cuti hamil yang diberikan perusahaan tidak ada,” katanya.

Direktur Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, Edi Sutrisno, juga memperkuat temuan Larra. Menurutnya, tidak ada upaya dari perusahaan memperhatikan nasib pekerja sampai pada keselamatan para buruh. Bahkan dalam temuan TuK di lapangan, ada buruh perempuan yang sedang hamil terpaksa bekerja.

“Buruh perempuan yang sedang hamil tidak diberikan waktu istirahat dan harus melahirkan saat masa bekerja. Dalam konteks perlindungan perempuan, perlindungan anak, dan hak pekerja sangat bertentangan,” kata Edi.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, mengatakan, secara garis besar memang setiap perusahaan sawit yang ada di Indonesia selalu bermasalah, tak terkecuali yang ada di Sulawesi Tengah.

“Entah bermasalah dengan plasma atau bermasalah soal buruh dan tenaga kerja,” kata Surambo saat dihubungi via telepon.

Menurut Surambo, konflik-konfliknya terawat dan belum pernah terselesaikan. Adapun masyarakat yang ingin menyelesaikan konflik, selalu terbentur dengan alasan pihak perusahaan dengan dalih pergantian manajemen yang baru, dan begitu seterusnya.

“Kasus gusur lahan, tanda ganti rugi yang tidak layak, sistem ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga menyebabkan ketidakadilan.”

Surambo bilang, lokasi perusahaan yang berada jauh dari jangkauan serta akses yang sangat sulit untuk menjangkau area tersebut, berpotensi terjadinya kesewenang-wenangan perusahaan terhadap buruhnya.

“Memang temuan kami, semakin jauh perusahaan yang beroperasi maka semakin semena-mena mereka kepada buruhnya, karena tidak ada yang mengawasi. Tapi kalau wilayah perusahaan mudah ditempuh, semua informasi mengenai perusahaan gampang diakses, mereka pasti tidak akan sewenang-wenang.”

Direktur Sawit Watch itu juga mempertegas, kasus yang melibatkan kerusakan lingkungan, pelanggaran hak pekerja, dan hak asasi manusia perlu dilaporkan ke pihak Roundtable on Sustainable Palm Oil  (RSPO) agar menjadi perhatian mereka terhadap perusahaan sawit tersebut, apalagi yang memiliki sertifikat RSPO.

“Kasus-kasus perusahaan seperti ini masih sementara kami kawal hingga ke jenjang RSPO, agar semua bisa melihat dan memantau terkait masalah yang terjadi di lapangan,” tambah Surambo.

RSPO sebenarnya juga sudah mengatur setiap perusahaan sawit yang memegang sertifikat harus menjalankan “gender inclusivity” , dalam kenteks ini, memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan. Tujuannya agar iklim produksi sawit yang berkelanjutan bisa memenuhi standar global.

Kata Syamsul, kenyataannya yang terjadi di Bualemo sangat jauh dari harapan. Jaraknya sangat jauh dari pusat ibu kota Kabupaten Banggai, yang membuat kasus di sana redup dan tak pernah diperbincangkan banyak orang. Belum lagi akses jalan yang rusak menuju Bualemo yang membuat sebagian orang enggan mengawal permasalahan yang telah berlangsung lama di daerah paling utara Banggai tersebut.

PHK dan Kenangan

Menurut Larra, tahun 2014—2015 merupakan tahun yang suram bagi orang-orang Salu, utamanya mereka yang bekerja sebagai buruh di PT WMP. Pemecatan massal yang mereka alami, adalah imbas dari gerakan yang mereka usung untuk menekan perusahaan agar memberikan hak-hak setiap pekerjanya.

Salah satu alat juang yang mereka lakukan ialah dengan membentuk Serikat Buruh Perkebunan Tompotika (SBPT). Nawa, Titin, dan buruh perempuan lainnya tergabung di dalamnya.

Demonstrasi akhirnya dilakukan. Aksi itu mereka lakukan dengan alasan yang kuat, para buruh yang sudah bekerja sejak tahun 2009 saat perusahaan mendapatkan izin hingga tahun 2015 belum mendapatkan kejelasan tentang nasib kesejahteraan mereka sebagai buruh di perusahaan.

Namun, perjuangan mereka harus terhenti. Mereka kena PHK. Dalam catatan SBPT sendiri, ada 180 orang yang kena PHK waktu itu dan hanya mendapatkan tali asih dari perusahaan bukan pesangon. Akan tetapi, dalam catatan Larra sendiri jumlahnya lebih banyak lagi.

“PHK massal itu terjadi dua kali, pertama di tahun 2014 dan tahun 2015. Totalnya ada sekitar 400-an pekerja yang kena PHK saat itu,” ujar Syamsul.

Kejelasan PHK sepihak dan tidak dibayarkannya pesangon buntut dari kondisi keuangan perusahaan yang sedang terpuruk, katanya.

“Makanya tali asih keluar, bukan pesangon.”

Pihak perusahaan membenarkan mengenai pemecatan massal tersebut. Alasan yang disampaikan perusahaan adalah karena kondisi keuangan PT WMP waktu itu dalam kondisi terpuruk.

Penyebabnya, lahan-lahan perusahaan tidak produktif diakibatkan kondisi geografi wilayah Bualemo yang tidak bagus. Curah hujannya sedikit serta ditunjang dengan unsur hara tanahnya tidak subur dan tanah berbatu, dituduh oleh pihak perusahaan menjadi biang masalahnya.

“Yang berpotensi hanya 1400 hektare yang bagus lahan sawitnya. Sehingga untuk menghidupi WMP sendiri agak berat, ditambah lagi medan ke Bualemo yang kurang memadai,” ujar Wisnu.

“Coba bayangkan, mau nggak mengeluarkan uang sebesar 5 juta tapi pendapatan hanya 1.5 juta. Mau bayarnya pakai apa. Kondisi perusahaan terpuruk waktu itu. Apalagi kalau jual sawit ke Morowali atau Salipa berapa ongkos operasionalnya,” tambahnya lagi.

Makanya, kata Wisnu, keputusan mengurangi para pekerja diambil sebagai solusi oleh pihak perusahaan.

Menurut laporan Koalisi ResponsiBank Indonesia, pemecatan yang dilakukan oleh pihak PT WMP kepada para buruh waktu itu menuai masalah, salah satunya tidak diberikannya pesangon oleh pihak perusahaan kepada para pekerja yang dipecat. Dalam laporan itu juga menyebutkan, perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak buruh menyalahi komitmen keberlanjutan induk perusahaan.

Penelitian yang dilakukan oleh The Prakarsa menemukan banyak persoalan terkait pelanggaran tenaga kerja dan hak buruh. Dari pembatasan berserikat, upah tidak layak, tidak adanya keselamatan kerja, PHK secara sepihak, adalah potret permasalahan perkebunan sawit di Indonesia yang terus berulang terjadi.  Makanya, The Prakarsa mengeluarkan police brief pada tahun 2021 kemarin terkait kasus-kasus perburuhan yang mereka temukan di lapangan khususnya di negara berkembang seperti Indonesia.

Perlindungan buruh di Indonesia memang belum menjamin semua sektor pekerja, khususnya bagi buruh perkebunan sawit. Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan belum sepenuhnya memihak kepada buruh perkebunan sawit dan lebih condong pada pekerja atau buruh yang bekerja di industri manufaktur.

Titin mengulas dada. Perusahaan yang diharapkan dapat menolongnya keluar dari masalah ekonomi malah memecatnya.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Sebelum dia di-PHK, suaminya mengalami strok yang menyebabkan tubuh lumpuh, yang membuat suaminya terbaring lemah di kamar.

Urusan kepala keluarga berpindah ke pundak Titin. Melakoni dua tugas sekaligus, menjadi ayah serta jadi ibu adalah pekerjaan berat baginya. Belum lagi,  kondisi perekonomian keluarga yang tersudut akibat PHK massal yang dirasakan.

“Saat bekerja di perusahaan saya masih bisa ngutang di warung dan membayarnya kembali setelah gajian, tapi sekarang tidak bisa lagi. Ekonomi keluarga susah ditambah susah lagi,” keluh Titin.

Kini, Titin dan para perempuan Salu yang kena PHK harus berjuang lagi untuk mencari perusahaan mana yang akan membeli tenaga dan waktu kerja mereka. Apapun pekerjaan yang ada, mereka akan lakoni, asalkan bisa menggerakan ekonomi keluarga, dan yang paling penting, dapat menjamin asap di dapur terus membubung ke udara.

Catatan: Hasil Liputan ini bagian dari Fellowship Liputan Sawit Mongabay Indonesia dan Perkumpulan Telapak.

Related posts

Para Suami yang Melawan Stigma di Posyandu

Defri

Balada Pramuria di Pohon Cinta

Defri

Rafiq dan Penolakan Pasien Corona 44

Admin

Leave a Comment