lipunaratif.com
Image default
Feature/In-depth

Pemulihan Ekosistem Kolaboratif: Jalan Tengah Konflik Pemanfaatan Ruang di Hutan TNBNW (Bagian 1)

Ditulis oleh Franco Bravo Dengo


Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), masyarakat petani di desa-desa kawasan hutan, hingga satwa-satwa di dalamnya sering terlibat konflik pemanfaatan ruang.


Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) yang berbatasan langsung dengan perkebunan masyarakat. Foto oleh Franco Bravo Dengo

Tahun 2014 silam, masyarakat Desa Tulabolo ramai-ramai memboyong tapal batas Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) menuju gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango, Gorontalo. Mereka mencabut pembatas kawasan hutan yang belakangan berada di perkebunan dan pekarangan rumah mereka.

Lion Linggula (53) masih ingat betul bagaimana marahnya mereka saat itu. Dia menjadi salah satu tokoh yang memimpin protes besar-besaran tersebut. Sebagian besar yang melakukan demonstrasi merupakan warga di kawasan penyangga hutan TNBNW.

“Tapal batas kawasan ibarat batu nisan penderitaan masyarakat. Tiba-tiba sudah ada di kebun dan belakang rumah,” kenang Lion.

Kejadian itu adalah puncak gunung es dari sederet konflik antara warga dan Balai TNBNW—sebagai penanggung jawab kawasan hutan. Selama beberapa dasawarsa, saling klaim kepemilikan tanah tidak pernah menemui titik temu.

Secara pribadi, sejak remaja Lion mengaku sudah sering melakukan “perlawanan” terhadap pihak Balai. Dia menyatakan, nenek moyang dan leluhur mereka sudah ada di hutan ini bahkan sebelum akhirnya beralih status menjadi Taman Nasional , tahun 1991.

Waktu itu, Lion bahkan tidak segan menganggap pihak Balai seperti penjajah yang datang merampas tanah, memberangus sumber pendapatan dan penghidupan mereka. Sebab, dulu sebagian besar masyarakat Tulabolo bergantung hidup dari perkebunan. Celakanya, hampir sebagian besar kebun-kebun ini masuk dalam kawasan TNBNW.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2017) menyebutkan, 25.863 desa berada di dalam dan sekitar kawasan hutan dan didiami oleh 25 juta orang termasuk 4 juta orang masyarakat adat. Masyarakat yang berada di dalam dan sekitar hutan tersebut 70% hidupnya bergantung pada hutan.

Di Indonesia, lebih dari 40 % dari jumlah penduduknya, dalam penghidupannya terkait dengan keberadaan hutan. Data Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2012 bahwa masyarakat miskin yang tinggal di sekitar dan dalam hutan di Indonesia jumlahnya sekitar 18,46 juta jiwa (63,43%) dari 29,13 juta penduduk miskin tinggal dan hidup di pedesaan di dalam dan sekitar kawasan hutan, dan hampir 27 % dari jumlah desa di Indonesia berada dan berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Sebanyak 10,2 juta penduduk di kawasan hutan belum sejahtera dan tidak memiliki aspek legal dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan.

Ketika menjabat sebagai Kepala Desa, tahun 2000, beberapa warganya pernah dijemput paksa oleh aparat gabungan dari Polisi Kehutanan (Polhut), Polisi, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) lantaran dituding menyerobot lahan di kawasan hutan. Lion menggambarkan adegan penjemputan itu semacam penggerebekan teroris. Padahal, menurutnya, tidak perlu sejauh itu untuk menangani petani yang sedang mencari nafkah untuk keluarga mereka.

“Kompeni! Banyak warga yang ditangkap, beberapa orang sampai dipenjara,” ujar Lion, masih mengingat masa-masa awal konflik yang berkepanjangan itu.

Apa yang dialami Lion dan masyarakat Tulabolo adalah potret kecil dari masalah besar yang terjadi hampir di seluruh desa-desa di kawasan penyangga hutan TNBNW. Keterlanjuran penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan masyarakat menjadi pekerjaan rumah yang menumpuk.

Desa-desa yang berbatasan dengan kawasan hutan ini pada umumnya merupakan kantong-kantong kemiskinan. Kemiskinan masyarakat yang tinggal di sekitar dan dalam hutan merupakan pemicu dan pemacu kerusakan hutan.

Keterlanjuran

Petugas resort melakukan patroli dan pengamatan di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW). Foto oleh Franco Bravo Dengo.

Keterlanjuran penggunaan kawasan hutan di Indonesia sudah terjadi sejak zaman kolonial. Pada zaman pendudukan tentara Jepang, misalnya, masyarakat banyak dilibatkan dalam penggarapan lahan-lahan dalam kawasan hutan untuk menanam tanaman bukan kehutanan seperti jarak, rami, kapas, tanaman pangan dan lain-lain.

Dijelaskan dalam publikasi buku “Hutan Manusia dan Dinamika Pengelolaannya” yang ditulis Agus Wiyanto (2022), tujuannya adalah untuk menghasilkan bahan makanan dan barang-barang yang diperlukan dalam perang pada waktu itu. Tenaga masyarakat dalam kegiatan kehutanan banyak dieksploitasi untuk kepentingan pemenangan perang.

Ketika Indonesia membangun melalui Pembangunan Lima Tahun (Pelita) di era Orde Baru, sektor kehutanan menjadi salah satu tumpuan harapan sebagai sumber finansial yang penting bagi pembangunan nasional. Eksploitasi hutan alam secara besar-besaran dalam rangka menghasilkan devisa negara pun tak terelakkan. Di periode inilah banyak lahan-lahan perkebunan merambah kawasan hutan TNBNW.

 

Regulasi mengenai keterlanjuran penggunaan di kawasan hutan masuk dalam Undang- Undang Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2021 kemarin. Ketentuannya diatur pada Pasal 110A dan 110B UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kedua pasal ini mengatur penyelesaian keterlanjuran usaha atau kegiatan di kawasan hutan. Bagi usaha atau kegiatan yang berada di kawasan hutan produksi, penyelesaiannya dalam bentuk pelepasan kawasan hutan. Sedangkan bagi usaha atau kegiatan yang berada di kawasan hutan lindung atau kawasan hutan konservasi, diberikan kesempatan melanjutkan usaha dengan batas waktu dan syarat tertentu.

Peraturan baru tersebut mendapatkan banyak kritikan dari para pakar. Banyak yang menganggap produk regulasi memberikan pintu yang lebih luas kepada industri-industri ekstraktif, alih-alih kepada masyarakat desa dan kelompok marjinal seperti masyarakat adat.

Zenwen Pador, Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Hukum Indonesia (eLSAHI) mengatakan, perubahan pasal tersebut memberikan ruang lebih bagi badan usaha baik badan usaha milik negara/daerah maupun badan usaha swasta untuk mendapatkan izin pemanfaatan kawasan lindung maupun untuk memungut hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung.

“Artinya, masyarakat setempat harus pula berkompetisi atau bersaing dengan badan usaha yang sudah pasti padat modal besar, dibanding perseorangan anggota masyarakat atau koperasi yang minim permodalan,” terang Zenwen, dikutip dari Mongabay.

Lagipula, sambung Zenwen, dengan izin usaha yang diberikan kepada pemilik modal sudahlah pasti potensi kerusakan dan degradasi hutan lindung akan lebih tinggi bila dibandingkan dengan apabila izin hanya diberikan kepada perseorangan atau koperasi.

Dilematik

Kepala burung Julang Sulawesi yang dapat ditemui di rumah-rummah warga yang berada di sekitar kawasan hutan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW). Foto oleh Franco Bravo Dengo.

Sudarsono tidak menampik fakta jika banyak masyarakat yang sudah mendiami kawasan hutan sebelum berstatus Taman Nasional. Apalagi di kawasan Resort Tulabolo-Pinogu, banyak tanaman-tanaman  non kehutanan dan bekas perkebunan yang ia temui.

Sebelum menjadi Kepala Resort Tulabolo-Pinogu—bagian dari wilayah Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) I Limboto, belasan tahun dia menjadi Polisi Kehutanan (Polhut). Termasuk ketika warga masyarakat mengamuk dan mencabut tapal-tapal batas di Tulabolo.

Menurutnya, waktu itu ada miskomunikasi atau kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) melakukan rekonstruksi batas kawasan hutan, masyarakat dan petani kaget, lalu terjadilah kekacauan itu. Sampai saat ini batas kawasan itu belum berubah, meskipun tidak lagi ada polemik sebab dua kubu saling menahan diri.

Ketika menjadi Polhut, Sudarsono menjadi garda paling depan yang berhadapan dengan warga. Tidak jarang dia menjadi sasaran dari warga yang tidak terima saat ditegur, misalnya, karena menebang pohon atau membuka lahan di kawasan hutan.

“Pernah saya diancam dan rumah saya dilempari batu waktu malam hari. Itu sudah biasa, resiko sebagai Polhut,” ujar Darsono.

Menurut dia, masyarakat yang punya perkebunan sebenarnya sudah tahu dengan adanya batas-batas kawasan hutan. Namun, dengan dalil punya nenek moyang dan leluhur, mereka masih terus membuka area perkebunan baru. Apalagi jika sudah menyangkut persoalan dapur keluarga.

“Makanya kami ingatkan dulu, terus kalau memang tetap kebal kami ajak ke kantor SPTN untuk diberi bimbingan. Tidak sampai ke polisi atau penjara, kasihan juga,” katanya.

Masalah lain adalah, hadirnya perkebunan di dalam kawasan hutan ini secara otomatis mengusik serta mengusir subjek yang juga bergantung hidup di hutan: satwa-satwa. Ada banyak kasus perburuan satwa liar seperti burung Rangkong Sulawesi, telur Maleo, dan lain sebagainya. Sebagian masyarakat di sana punya kepercayaan bahwa Rangkong Sulawesi sebagai penolak bala Mereka memburu dan menggantung kepala burung tersebut di rumah-rumah mereka.

Belum lagi, kata Darsono, beberapa kasus sempat ia temui seperti kebun warga dipagari dengan kawat berduri yang dialiri listrik. Hal ini sengaja dilakukan agar tanaman-tanaman mereka tidak didekati satwa-satwa seperti Babirusa (Babyrousa) dan Monyet Hitam (Macaca Nigra).

“Ada laporan dari warga hewan ternak mereka diserang Anoa (satwa endemik) yang mulai turun ke pemukiman. Kami sudah memasang kamera trap untuk melakukan investigasi,” katanya.

Inilah yang membuat konflik ruang di hutan TNBNW penuh kompleksitas. Tidak hanya antara pihak Balai dan masyarakat petani saja, namun ada juga satwa-satwa yang terancam. Semuanya butuh hidup.


Catatan: Laporan serial ini didukung oleh Dana Jurnalisme Hutan Hujan (Rainforest Journalism Fund) bekerja sama dengan Pulitzer Center.

 

Related posts

G(K)enangan di Libuo dan Keruhnya Tata Ruang Kota Gorontalo

Defri

Rafiq dan Penolakan Pasien Corona 44

Admin

Pemulihan Ekosistem Kolaboratif: Jalan Tengah Konflik Pemanfaatan Ruang di Hutan TNBNW (Bagian 2)

Admin

1 comment

Leave a Comment