lipunaratif.com
Straight News

Dua Tahun Kasus Penganiayaan Mahasiswa IAIN Gorontalo: Pelaku Dibebaskan, Tak Ada Sanksi Akademik

Lipunaratif.com – Dua tahun pasca-kematian Hasan Saputra (HS), mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo yang menjadi korban kekerasan saat mengikuti pengaderan jurusan, belum mendapatkan keadilan sepenuhnya. Apalagi empat dari lima pelaku di Lapas Donggala telah bebas, Rabu (8/10/2025).

Pian, selaku kakak korban bersama penasihat hukum mengetahui informasi tersebut setelah mendatangi pihak Lapas Donggala.
 
“Setelah kami menemui pihak lapas, mereka menjelaskan dari kelima narapidana tersebut empat di antaranya mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi memang benar bahwa mereka sudah keluar tapi dengan status pembebasan bersyarat,” ujar Pian.
 
Para pelaku tersebut diduga tidak mendapatkan sanksi akademik dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai, salah satu kampus ternama di Gorontalo. Hal ini diketahui saat para pelaku terlihat hadir di beberapa kegiatan di lingkungan kampus.
 
Dalam keterangan yang dihimpun lipunaratif.com, beberapa mahasiswa mengaku melihat salah satu pelaku, Nur Ilyas Husain, hadir dalam kegiatan di kampus. Ilyas merupakan terdakwa yang menjabat Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) saat kegiatan diklat yang berujung kematian HS.
 
Pian menerima laporan dari mahasiswa IAIN Gorontalo yang melihat kehadiran beberapa pelaku di lingkungan kampus. “Beberapa mahasiswa melihat salah satu dari kelima narapidana itu berada dalam kegiatan HMJ, Yang hadir waktu itu adalah Ilyas,” terang Pian.
 
Tidak hanya Ilyas, saksi yang sama melihat keempat pelaku di waktu yang berbeda, di antaranya Nur Ilyas Husain, Adnan Sango, dan Wiranto Panana. Keberadaan kelima pelaku tersebut membuat ketidaknyamanan bagi mahasiswa yang menilai kampus kurang tegas dalam memberikan sanksi kepada pelaku kematian HS.
 
Sementara itu, tim Penasihat Hukum (PH) keluarga korban, Ardin Bataweya dan Ramli Usman berupaya mengonfirmasi atas keberadaan para pelaku di Gedung Rektorat IAIN Gorontalo. Penasihat Hukum menyayangkan pihak kampus tidak memenuhi janji mengeluarkan sanksi kepada pelaku apabila sudah ada putusan pegadilan.
 
“Sungguh sangat disayangkan, bagi kami, karena berdasarkan hasil pertemuan dengan bapak rektor, berkaitan dengan status lima orang mahasiswa ini memang tidak jelas. Dan bahkan rektor Gorontalo tidak menjalankan kode etik itu sendiri. Bahwa ketika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (sudah) membuktikan bahwa ada mahasiswa yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan orang meninggal, yang kami dapati kampus (malah) tidak menindaklanjuti putusan itu,” kata Ramli Usman, setelah menemui rektor.
 
Wakil Rektor III, Lukman Arsyad, mengaku belum mengetahui informasi bebasnya para pelaku, terlebih soal keberadaan mereka di kampus. Namun Wakil Rektor III tidak bisa menunjukkan bukti para pelaku kematian HS dikeluarkan dari keanggotaan kampus.

Ia beralasan belum adanya sanksi kepada kelima pelaku karena masih menunggu putusan dan petunjuk dari Rektor, Zulkarnain Suleman.

“Secara struktural, semua langkah formal berada di bawah kendali rektor, termasuk tindak lanjut administrasi dan hukum,” kata Lukman.
 
Dikonfirmasi terpisah, Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, Zulkarnain Suleman, menyebut akan membedah aturan kampus bersama jajarannya terkait pemecatan para pelaku kematian HS.
 
“Maka saya akan bicarakan dengan pak Lukman dulu, kita bedah dulu aturan ini. Apakah setelah bebas bisa masuk lagi? Kitorang (kami) juga harus melihat masa depan anak. Kalau misalnya tidak bisa, pake (pakai) jalur lain, kelas khusus. Tapi itu cuman saya pe (punya) asumsi bisa atau tidak,” ucap Zulkarnain di hadapan kuasa hukum keluarga korban.
 
Zulkarnain mengaku heran dengan tuntutan para Penasihat Hukum keluarga korban yang resah atas kehadiran para pelaku di kampus. “Ada masalah apa mereka masuk kampus?” katanya saat berdiskusi dengan penasihat hukum.
 
Rektor IAIN Gorontalo meyakini jika kasus ini justru telah ditunggangi oleh pihak lain, dan menyebut kasus ini sebagai alat untuk menyerang kampus. “(Kasus) ini kan ditunggangi oleh orang lain. Nah, ditunggangi itu, dia akan menyerang kita dengan aturan,” kata Zulkarnain.
 
Keluarga korban Hasan Saputra (HS) sangat menyayangkan sikap kampus yang tidak tegas terhadap para pelaku kematian HS. Pasalnya, pihak Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo pernah berjanji akan memberi sanksi tegas dengan mengeluarkan para pelaku dari kampus, apabila putusan pengadilan telah dijatuhkan.
 
“Ini menjadi kekecewaan yang sangat besar, kami merasa dizalimi dan tidak mendapatkan keadilan. Karena memang nyata-nyatanya ini sudah ada putusan inkrah,” ungkap Pian, kakak korban dengan nada kekecewaan.

Reporter: Hafiz Aqmal Djibran

Related posts

Aksi Refleksi 30 Hari Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo saat Mengikuti Diklat HMJ

Defri

Bird Watching di Kawasan Kampus UNG, Bondol Rawa dan Kutilang Paling Sering Dijumpai

Redaksi

Pameran Ditimoli #2: Melawan Tabu Lewat Karya Seni Erotis

Redaksi

Leave a Comment