lipunaratif.com
Straight News

Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo: Polisi Tahan Tersangka dan Janjikan untuk Menyeret Pihak Kampus

Kapolres Bone Bolango AKBP Mohammad Alli bersama keluarga korban saat melakukan konferensi pers terkait kasus meninggalnya Hasan Saputra Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo di depan lobi Polres Bone Bolango (18 Januari 2024). Foto oleh Defri Sofyan.

Koalisi Anti-Kekerasan yang terdiri dari keluarga korban, masyarakat Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mendatangi Polres Bone Bolango (18-1-2024) untuk mendesak polisi agar segera menetapkan dan menahan tersangka atas meninggalnya Hasan Saputra Marjono, mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo saat mengikuti pengaderan yang dilaksanakan oleh himpunan mahasiswa jurusannya (1-10-2023).

“Kami menuntut agar para tersangka segera ditahan, mengingat penetapan tersangka telah dilakukan sejak sebulan yang lalu,” ujar Faisal Saidi, Kuasa Hukum keluarga korban.

Menanggapi tuntutan pihak koalisi, Kapolres Bone Bolango, AKBP Mohammad Alli mengatakan bahwa para tersangka akan diperiksa dan ditahan pada hari itu juga (18-1-2024).

“Lima tersangka telah kami periksa dan akan kami laksanakan penahanan hari ini. Selanjutnya kita akan segera melimpahkan berkas ke kejaksaan … Pihak keluarga pun sudah melihat, kakak dan ibu korban, sudah melihat kelima tersangka tersebut,” ujar Alli.

Alli juga mengatakan bahwa tersangka kemungkinan akan bertambah, khususnya dari pihak kampus sebagai penanggung jawab kegiatan kemahasiswaan.  

“Pasti akan ada [kemungkinan bertambahnya tersangka dari pihak kampus], tapi yang jelas tuntutan dari pihak keluarga telah kami amankan semua,” jawab Alli saat ditanyai tentang kemungkinan bertambahnya tersangka dari pihak kampus.

Sebelumnya, pada 19 Desember 2023 melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/72/XI/Res.1.24.2023/Sat-Reskrim yang dikeluarkan oleh Polres Bone Bolango telah menetapkan lima orang tersangka, yakni AS (20), IL (24), SN (20), AR (20), dan WP (20).

Kelima orang tersebut diduga kuat telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 359 jo Pasal 55 Ayat(1) Ke-1 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan mati atau luka-luka dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.


Reporter:

Defri Sofyan

Related posts

Koalisi Anti Kekerasan dan Keluarga Korban Datangi Polres Bone Bolango, Pertanyakan Proses Hukum Kematian MJ

Redaksi

Aksi Refleksi 30 Hari Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo saat Mengikuti Diklat HMJ

Defri

Band Sukatani Akui Ada Intimidasi: Proses Pemeriksaan Etik dan Pidana Wajib Dilakukan Kepada Anggota Polisi yang Melanggar

Redaksi

Leave a Comment