lipunaratif.com
Berita Straight News

Surati Hanwa Co, Organisasi Masyarakat Sipil Minta Berhenti Pasok Produk Deforestasi Dari Gorontalo

Lipunaratif, Gorontalo — Lima organisasi lingkungan dari Indonesia sampai Jepang seperti WALHI Nasional, Friends of the Earth (FoE) Jepang, WALHI Gorontalo, Forest Watch Indonesia (FWI), dan Trend Asia, mengirimkan surat resmi kepada Hanwa Co., Ltd., sebuah perusahaan asal Jepang yang memiliki saham di PT Biomassa Jaya Abadi (BJA) dan diketahui menjadi importir produk wood pellet dari Gorontalo.

Surat yang dikirimkan pada 6 November 2025, ini menyoroti keterlibatan langsung Hanwa dalam rantai pasok biomassa berbasis kayu yang menyebabkan deforestasi dan konflik sosial di Gorontalo, Indonesia. Koalisi organisasi ini menuntut Hanwa untuk mengevaluasi kembali kebijakan lingkungan dan sosial perusahaan khususnya yang berkaitan dengan perlindungan alam dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Investigasi lapangan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa PT Biomassa Jaya Abadi mengekspor pelet kayu dari wilayah-wilayah yang sebelumnya merupakan hutan alam dan area penting bagi kehidupan masyarakat lokal di Gorontalo. Hutan-hutan ini dibuka secara masif untuk memenuhi permintaan biomassa dari pasar Jepang dengan dalih transisi energi terbarukan.

Namun kenyataannya, praktik ini justru mempercepat degradasi ekologis dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar hutan. Fakta bahwa Hanwa Co., Ltd. Memiliki 20 persen saham di BJA menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak sekadar pembeli, tetapi turut bertanggung jawab secara langsung atas dampak sosial dan ekologis yang terjadi di lapangan.

Koalisi organisasi lingkungan ini menilai bahwa tindakan Hanwa justru bertentangan dengan kebijakan lingkungan dan sosial milik perusahaan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan Hanwa Co., Ltd memfasilitasi penghancuran hutan alam yang memiliki peran penting dalam mitigasi krisis iklim global.

Praktik seperti ini hanya akan menggantikan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan bentuk baru kolonialisme energi, di mana negara-negara produsen di Asia Tenggara menanggung beban ekologis demi kebutuhan energi negara industri. Koalisi ini menegaskan bahwa energi terbarukan yang adil tidak dapat dibangun di atas perampasan ruang hidup masyarakat dan penghancuran hutan alam.

Anggi Putra Prayoga, Pengampanye dari FWI, menyatakan hutan memiliki fungsi penting yang harus dijaga, yaitu melindungi kehidupan manusia dari krisis iklim. “Tidak ada keberlanjutan jika praktiknya justru merusak hutan. Hasil investigasi lapangan FWI menunjukkan bahwa pemanfaatan kayu dari hutan alam dilakukan dalam skala besar. Hal ini juga diperkuat oleh laporan V-Legal,” katanya, Kamis (13/11/2025).

Defri Sofyan, Direktur Eksekutif WALHI Gorontalo, menyatakan berdasarkan penelitian di dua desa yang wilayahnya beririsan dengan konsesi yang terhubung dengan Hanwa Co., ditemukan bahwa perusahaan gagal memperoleh Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC) dari masyarakat setempat.

“Sejak awal, masyarakat telah menolak kehadiran perusahaan karena khawatir terhadap kerusakan hutan yang dapat menyebabkan banjir dan longsor, serta hilangnya akses terhadap hutan yang penting bagi penghidupan mereka. Studi tersebut juga menemukan tidak adanya peningkatan pendapatan maupun kesempatan kerja, bertentangan dengan klaim perusahaan, disertai dengan hilangnya keanekaragaman hayati dan penurunan kualitas fisik sungai,” ujarnya.

Junichi Mishiba, Pengampanye Hutan dari Friends of the Earth Japan, menyampaikan pembangkit listrik biomassa telah dipromosikan di bawah skema FIT (Feed-in Tariff) sebagai inisiatif yang ‘berkontribusi pada pelestarian lingkungan.’

“Namun, menjadi kontraproduktif ketika hal ini justru menyebabkan penebangan dan konversi hutan alam Indonesia yang kaya. Pemerintah dan perusahaan Jepang harus kembali menyadari bahwa sistem FIT merupakan skema publik yang didanai oleh pungutan dari tagihan listrik, dan kebijakan ini harus segera ditinjau ulang,” katanya.

Dalam surat tersebut, organisasi-organisasi ini mendesak Hanwa untuk mengambil langkah konkret, antara lain menghentikan segera seluruh impor pelet kayu dari sumber yang tidak dapat dipastikan bebas dari deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia, serta menjalankan proses konsultasi dan persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) kepada masyarakat Gorontalo yang terdampak.

Koalisi menegaskan bahwa label “biomassa terbarukan” tidak boleh menjadi selubung bagi praktik greenwashing yang menyesatkan publik. Jika bahan baku energi dikumpulkan dari hutan alam yang dirusak, maka biomassa tidak bisa disebut energi bersih. Alih-alih menjadi solusi iklim, praktik semacam ini justru memperdalam krisis iklim dengan menghancurkan penyerap karbon alami dan menyingkirkan masyarakat lokal dari wilayah kelola mereka.

Oleh karena itu, organisasi-organisasi tersebut menuntut Hanwa untuk mengubah kebijakan bisnisnya secara transparan dan bertanggung jawab, serta memastikan bahwa klaim transisi energinya benar-benar sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan ekologis. Kolaborasi antar CSO lintas negara ini menandai tekad bersama untuk menolak transisi energi palsu yang mengorbankan hutan alam Gorontalo dan memperjuangkan keadilan ekologis bagi masyarakat Gorontalo dan generasi yang akan datang.

Related posts

Melalui “Oryzamorgana”, I Ketut Putrayasa Suarakan Isu Ketahanan Pangan di Maa Ledungga #4

Redaksi

Aksi Refleksi 30 Hari Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo saat Mengikuti Diklat HMJ

Defri

MTN Lab: Residensi Gorontalo, Ruang Temu-Eksplor Seniman dan Kurator di Indonesia Timur

Redaksi

Leave a Comment